Gudang Milik Sukirman Di Desa SungaibGelam Di Duga Melakukan Penggelapan Pajak

JAMBI (korantekad.id) – Gudang di kecamatan sungai gelam di duga tidak memiliki perizinan yang lengkap. Dugaan ini di ketahui saat tim dari media ini melakukan investigasi terhadap gudang tersebut.

Tim pun mencoba mengkonfirmasi kepada pemilik gudang yang merupakan warga keturunan, tim menanyakan perizinan karena saat tim sampai di gudang tersebut tim mendapatkan satu unit mobil kontainer sedang melakukan kegiatan bongkar muatan.

Saat menanyakan perizinan kepada pemilik gudang , dan pemilik tidak dapat menunjukan izin yang di pegangnya,hal ini tentu melanggar permendagri pasal 1 angka 1 nomor 90 tahun 2014 tentang penataan dan pembinaan gudang.

Sedangkan pemilik malah meminta tim untuk menemui kades dan rt setempat. Hal ini menjadi tanda tanya besar , apakah izin gudang dapat di keluarkan oleh kepala desa sungai gelam?.

Dalam hal ini tim akan melaporkan gudang sikirma tersebut kepada dinas terkait dan kantor pajak pratama. (*H.trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat Bandung, korantekad.id – DPRD Kota Bandung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *