
Dalam RT RW tata ruang sudah jelas gudang atau pabrik tidak boleh masuk dalam pemungkiman atau wilayah kota.
Namun masih saja ada gudang yang menyalahi aturan dengan beroperasi di tengah permukiman kota jambi tepat nya di rt 39 kelurahan talang bakung kecamatan paalmerah.
Gudang yang juga pabrik minyak kelapa itu sudah beroperasi beberapa tahun yang lalu. Saat tim media turun ke lokasi gudang tersebut menanyakan izin ,
Yang ada cuma izin usaha,HO dan SITU.
Sementara tanda daftar gudang tidak ada,amdal pun nihil. Tim pun mencoba mengkonfirmasi kepada ketua RT setempat yang bernama subli,” benar gudang itu sudah lapor pada saya” ujar ketua RT.
‘Tapi mereja lapor cuma sebagai tempat pengepul kopra bukan pabrik minyak kelapa”ujarnya lagi.
Pak rt pun mengakui hanya 18 kk yang mendapatkan bantuan dari gudang tersebut,dan warga yang berada di belakang gudang sama sekali tidak mendapatkan bantuan dari gudang tersebut.
Dalam hal tataruang jelas gudang ini menyalahi aturan dan perizinan yang di terbitkan dari PTSP pun harus di tinjau kembali,agar tidak terjadi tumpang tindih aturan di kota jambi.
Untuk selanjutnya tim akan mempertanyakan izin gudang tersebut ke kepala PTSP kota jambi,dan meminta kepala satuan polisi pamong praja sebagai penegak perda untuk menutup gudang tersebut.
korantekad.id Koran Tekad Online

