guru Sekolah Dasar (SD) di wilayah Sakean, Kabupaten Muaro Jambi. Guru wanita tersebut mengaku mendapat tekanan fisik dan mental setelah didatangi empat orang penagih utang (debt collector)

JAMBI, – (korantekad.id) – MUARO JAMBI – Nasib naas dan rasa trauma mendalam dialami oleh seorang guru yang di tekan dengan Orang Dari DC yang mengatasnamakan pihak NSC pada Rabu (21/10/2026).

Insiden ini dipicu oleh masalah tunggakan pinjaman Dana yang dilakukan oleh mantan suaminya.

Buntut dari penagihan tersebut, sepeda motor Honda Scoopy milik sang guru—yang menjadi sarana utamanya untuk mengajar dan mengantar anak sekolah—kini tertahan di kantor pembiayaan NSC.
​Kronologi Penagihan: Didatangi ke Sekolah Hingga Diadang 4 Orang
​Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan ini bermula dari pinjaman mantan suami korban ke pihak NSC sebesar Rp10 juta dengan agunan BPKB Honda Scoopy tahun 2025. Padahal, motor tersebut merupakan aset pribadi milik sang guru yang dibelikan langsung oleh orang tuanya.

​Awalnya, seorang oknum penagih berinisial Ae mendatangi sekolah tempat korban mengajar untuk membahas sisa angsuran. Saat itu, Ae menawarkan jalan keluar untuk mempermudah penyelesaian pembayaran.

​Mengingat dirinya masih harus memimpin rapat sekolah, sang guru meminta agar pembahasan ditunda dan dilanjutkan di rumahnya. Namun, alangkah terkejutnya korban saat keluar rapat; empat orang debt collector sudah berdiri menunggunya di depan gerbang sekolah.

​”Saya mau pulang dulu Pak, mau menyiapkan makan siang untuk anak saya,” ujar sang Guru memelas saat itu, sembari meminta para penagih datang baik-baik ke rumahnya.

​Sayangnya, permintaan humanis tersebut diabaikan. Dalam kondisi tertekan dan cemas karena tak diberi ruang untuk pulang memberi makan anak-anaknya, guru tersebut akhirnya terpaksa menuruti desakan para debt collector untuk ikut ke kantor NSC.

​Perhitungan Denda Membengkak Fantastis: Dari Rp3,6 Juta Jadi Rp15 Juta
​Akad pinjaman yang diajukan mantan suami korban awalnya senilai Rp10 juta dengan tenor 12 bulan dan angsuran Rp1.217.000 per bulan. Pembayaran dilaporkan telah berjalan lancar selama 9 bulan, dan hanya menyisakan 3 bulan tunggakan pokok sebesar Rp3.651.000.
​Namun, setibanya di kantor NSC, kalkulasi pembayaran membengkak secara drastis. Pihak NSC mengklaim denda keterlambatan mencapai Rp11.719.745 dengan dalih tunggakan delapan bulan. Jika dijumlahkan dengan sisa pokok, total tagihan secara sepihak melonjak menjadi Rp15.370.745.

​Tak berhenti di situ, korban juga mengaku disodori sejumlah dokumen untuk ditandatangani dalam kondisi terintimidasi.

​”Dokumen yang disuruh tanda tangan ditutupi berkas lain, jadi saya tidak bisa membaca isinya secara jelas. Dalam kondisi panik dan tertekan, saya akhirnya tanda tangan,” ungkapnya.
​Saat hendak pulang menggunakan kendaraan operasionalnya, pihak NSC melarang korban membawa pulang motor Honda Scoopy tersebut.

​Niat Baik Pelunasan Pokok Ditolak Pihak NSC
​Keesokan harinya, dengan niat baik, korban mendatangi kembali kantor NSC untuk melunasi sisa kewajiban pokok sebesar Rp3.651.000.

​Sayangnya, niat baik tersebut bertepuk sebelah tangan. Pihak NSC berkukuh menuntut pelunasan pokok beserta denda sebesar Rp13.000.000.

Permohonan korban untuk meringankan atau memotong biaya denda ditolak mentah-mentah oleh manajemen perusahaan pembiayaan tersebut.

​Sikap kaku dan penahanan kendaraan ini memicu pertanyaan hukum mendasar terkait mekanisme penagihan, keabsahan dokumen yang ditandatangani di bawah tekanan, hingga legalitas penyitaan kendaraan secara sepihak di luar prosedur fidusia.
​Respons Pihak NSC: Berbelit-belit dan Tantang Mengadu
​Untuk menjaga keberimbangan berita (cover both sides), awak media berupaya mengonfirmasi pihak NSC mengenai prosedur penagihan, kejelasan denda, serta penahanan unit kendaraan tersebut.

​Saat dihubungi melalui sambungan telepon, oknum penagih berinisial Ae memberikan jawaban yang terkesan berbelit-belit dan tidak memberikan kepastian dasar hukum penahanan motor. Bahkan, Ae sempat mengeluarkan pernyataan menantang:
​”Silahkan mengadu mau kemana,” cetus Ae singkat melalui telepon.

​Upaya konfirmasi lanjutan untuk meminta kontak pimpinan cabang NSC melalui pesan WhatsApp juga telah dilakukan oleh tim redaksi. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak NSC belum memberikan jawaban resmi maupun klarifikasi tertulis.

​Kasus ini kini mendapat sorotan publik Muaro Jambi, mengingat korban merupakan seorang pendidik yang terpaksa kehilangan akses transportasi harian akibat proses penagihan yang diduga melanggar etika dan aturan perlindungan konsumen.

(Ha Trian)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Gubernur Al Haris Minta PKK dan Posyandu Lebih Responsif Tangani Stunting di Jambi

JAMBI,- (korantekad.id) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., meminta peran Tim Penggerak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *