Kabupaten Pelalawan, Koran Tekad id- kuasa hukum Drs. Sozifao Hia, Msi, konsultan hukum Eprisman Arian jaya Nduru, SH & Partner, yang beralamat jalan sepakat Gg. Suka jadi, pangkalan kerinci, Pelalawan. sozifao Hia, memberikan hak koreksi/ jawabannya.
Hak koreksi/ hak jawab ini, terkait pemberitaan media Koran Tekad id yang tayang pada 03 Januari 2021 dengan judul, “Video mesum, oknum anggota DPRD kabupaten Pelalawan sudah menjadi pergunjingan dimasyarakat.
Hak jawab/hak koreksi ini diterima oleh penanggungjawab berita pada, hari Kamis tanggal 18/02/2021, dipangkalan kerinci.
Adapun hak koreksi/hak jawab ini adalah sebagai berikut,
A. Bahwa judul media online www Koran Tekad id”video mesum oknum anggota DPRD kabupaten Pelalawan sudah menjadi pergunjingan dimasyarakat, maka terkait dengan judul berita ini klien kami merasa dirugikan karena seolah divonis telah terbukti melakukan mesum tanpa mengedepankan putusan hukum tetap, terhadap azas praduga tak bersalah. Sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi dalam pasal 3 ” wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas praduga tak bersalah” dan kitab undang-undang hukum acara pidana ( KUHAP) Nomor 8 tahun 1981dan undang kehakiman nomor 48 tahun 2009 pasal 8 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
B. Bahwa pada tanggal 03 Januari 2021 media online www Koran Tekad. id telah membuat pemberitaan dengan judul” Video mesum, oknum anggota DPRD kabupaten Pelalawan sudah menjadi pergunjingan dimasyarakat”, dalam pemberitaan tersebut terdapat penafian ( disclaimer) www Koran tekad id mempublikasikan dengan menanggalkan beberapa bagian yang diatur dalam KEJ yang kami anggap minor, dengan demikian dalam penafian tersebut bahwa www Koran tekad id menampilkan foto yang menyerupai klien kami tanpa menjelaskan sumber dan dari mana perolehan dokumen foto yang ditampilkan. Sesuai dengan pasal 2 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada poin B yang berbunyi ” Rekayasan pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto suara dilengkapi keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang” dan poin G ” berbunyi menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara”
C. Bahwa penulisan nama lengkap klien kami yang dimuatkan dalam media online www koran tekad id, tertanggal 03 Januari 2021 di alinea ke-2 dan alinea terakhir sangat merugikan dan diduga mencermankan nama baik klien kami. Sebab dalam penulisannya tanpa menggunakan azas praduga tak bersalah sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang berbunyi dalam pasal 3 ” Wartawan Indonesia selalu menguji informasi memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas praduga tak bersalah”.
D. Bahwa setelah kami analisis berita yang ditayangkan media online www koran tekad id. Pada tanggal 03 Januari 2021 ternyata juga mengutip pemberitaan dari media hebat riau.com pada tanggal 30 Desember 2020 yang mana media online www hebat riau.com diduga tidak memiliki sumber yang jelas. Dan telah kami kirimkan hak jawab dan hak koreksi tertanggal 10 Februari 2021.
E. Bahwa klien kami dalam laporannya di POLDA Riau bukan kasus fotografi. Melainkan kasus informasi dan Transaksi Elektronik, (ITE) maka dengan itu klien kami merasa dirugikan dan kami meminta hak jawab klien kami ditayangkan terhitung 1X24 jam dimedia online www koran tekad.id tujuh hari berturut-turut setelah menerima hak koreksi dan hak jawab ini.



Video mesum, oknum anggota DPRD kabupaten Pelalawan sudah menjadi pergunjingan dimasyarakat.
kabupaten Pelalawan, Koran tekad.id
Mayarakat kabupaten Pelalawan kembali di Hebohkan, terkait Viral, Video Call WhatsApp, oknum anggota DPRD kabupaten Pelalawan seperti yang dilansir dari media online hebat Riau.com, 30/12-2020.
Vidio Mesum Menyerupai, wajah oknum Anggota DPRD Pelalawan bernama Sozifao Hia, Sesuai Surat Laporan Pengaduan beliau pada Tanggal 11 Desember,2020, di Dir Krimsus Polda Riau Sprint/Lidik,/234/XII/2020/ Dit krimsus,Tanggal.15, Desember.2020.
Vidcall mesum itu yang memiliki muatan kesusilaan melalui media Instan (Mesenger, Whatsapp) Dengan HP..Nmr.:0823 XXXXXXXX kepada Insial. FV
Dit Krimsus Unit V, Telah Meminta Keterangan pada Hari senin, Pukul 09.00 Wib,Tanggal 28-12- 2020 Yang bernama (1) A.Anggi als Politinus Giawa (2) Mastiar MANDROFA Mendatangi Polda Riau Jalan Patimura Kota Pekan Baru.
Ketua Ikatan Media Online (IMO) Provinsi Riau S. HONDRO sangatlah merasa prihatin atas krisis moral Dugaan apa yang menimpa oknum wakil Rakyat tersebut, yang diduga telah melakukan Adengan Perbuatan, Asusila, Mesum, Video call WhatsApp, Messenger, yang diunggah di Medsos. Jadi gunjingan Masyarakat, perbuatan tidak terpuji selaku tokoh Masyarakat.
“Seandainya Benar, oknum Angota DPRD lakukan ini, lebih baik Mundur saja,” kata S. HONDRO.
S. HONDRO sangatlah kecewa, apa yang dirasakan masyarakat terkhusus di Kabupaten Pelalawan, pada Umumnya saat ini, Apalagi seorang Tokoh Masyarakat, Wakil Rakyat lagi, seharusnya memberi Contoh Tauladan pada Masyarakat
“Kabupaten Pelalawan Sangatlah kental dengan, Adat, Istiadat, Agama dan Berbagai Suku, Nasionalis, dibumi Melayu Riau,” tuturnya.
Ketua IMO Riau berharap kepada Bapak Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Iman Efendi,SH SIK. MSi,.dan DIr KRIMSUS Polda Riau bisa mengungkap siapa dibalik, pelaku, Video Call, Messenger, Whatshapp tersebut.
“Seperti kasus Pornografi Gisel Artis Cantik yang heboh dan diungkap Polri sampai keranah hukum,”ujar Ketua IMO Riau.
Ka.Div.Humas Kombes pol Narto Diminta Konfirmasi Awak Media Lewat HP/Whatsapp , Dibalas,”Sudah diterima Laporan Sedang Proses Lidik, Ungkap beliau.
Sebelumnya wartawan yang konfirmasi kepada Ketua Badan kehormatan DPRD kabupaten Pelalawan, H. Herman Wijayanto, S.ip, terkait adanya dugaan anggota DPRD kabupaten Pelalawan yang telah tersandung perbuatan porno, Selasa, 29/12-2020.
Melalui ponselnya, Rahman Wijayanto mengatakan, ia sudah mendengar informasi dugaan video porno oknum anggota DPRD kabupaten Pelalawan. namun pihak nya belum dapat meminta keterangan kepada yang bersangkutan, karena belum ada buktinya dan tidak ada yang melaporkan sebutnya.
Lanjut nya lagi, mengenai tindak lanjutnya, lebih tepatnya kepada pimpinan partai yang bersangkutan yang dapat menyikapi, terangnya.
Ditempat terpisah, dimintai pendapatnya, ketua Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Kabupaten pelalawan, Pdt. Alferi Pasaribu, S.th, Rabu, 30/12-2020 ditempat kediamannya, kepada wartawan, Alferi mengatakan, “ia sangat menyesalkan, jikalau perbuatan itu sampai dilakukan oleh seorang anggota DPRD”. Hal ini katanya, “seorang anggota DPRD itu adalah tokoh masyarakat yang menjadi contoh dan panutan”sebutnya.
“Perbuatan tidak baik ini, telah menjadi preseden buruk bagi wakil rakyat dan merusak generasi muda”, ungkap Alferi dengan wajah kecewa.
Video yang berdurasi sekitar empat puluh dua detik ini, juga telah dilansir dimedia Koran aktual terbitan, 4-12 Desember 2020, dengan judul berita, * berdurasi sekitar 42 detik, Video salurkan hasrat seksual melalui VC mirip oknum anggota DPRD kabupaten Pelalawan beredar.
Sebelumnya, Sozifao hia dikonfirmasi, hanya meminta agar wartawan membantunya.
(Richard Simanjuntak.)
Pemuatan hak koreksi/ hak jawab ini, maka kami penanggungjawab Koran Tekad id, telah memenuhi permintaan dari Drs sozifao Hia, Msi melalui kuasa hukumnya sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, sesuai dengan Bab II pasal 5 ayat 2 dan 3.
korantekad.id Koran Tekad Online

