Ambon.korantekad.id. Hari ini , Sabtu 24 September 2022 sekitar Pukul 11.10 Wit bertempat di atas jalan Provinsi Maluku tepatnya di Namakoli Negeri Allang Kecamatan Leihitu Barat telah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas antara Sepeda Motor Honda Bead 3743 XX dan Sepeda Motor Honda Revo DE 3250 NE dari arah berlawanan serta mengakibatkan jatuhnya korban Sdr. PADLY TIMISELA meninggal Dunia..
Indetitas Pengendara Sepeda Motor Honda Bead Warnah Hitam DE 3743 XX (Korban meninggal Dunia) TTL. Wassu, 11-02-90,Kelamin Pria, Agama K/Protestan Alamat Halong Batu Batu Kec. Tlk. Ambon
mengalami Luka-luka pada bagian Tubuh yakni Patah Tangan Kanan,Pata Paha Kanan,Patah Betis Kanan dan Benturan Kepala.Dan boncengan METLIANA WOLU TTL. 4-09-199 ,Agama K/Protestan,Alamat Batu Gajah Kampung seram Kec. Sirimau,
megalami Luka Luka juga pada Patah Paha Kanan,Patah Rangan Kiri dan Luka lecet

Sementara ,Pengendara Sepeda Motor Honda Revo DE 3250 NE
DEDI HUWAE ,Umur 22 tahun, Pekerjaan tidak ada,Agama K/Protestan,Alamat Negeri Allang Lingkungan Soakoli Kec. Leihitu Barat.mengalami luka-luka pada bagian Kepala belakang,Luka lecet pada bagian kaki
Rilis Humas Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease ,yang di sampaikan Kasi Humas Ipda Moyo Kronologis Kejadian adalah pada awalnya kedua Pengendara Sepeda Motor dari arah berlawanan yang mana Korban Sdr PADLY TIMISELA yang menggunakan Sepeda Motor Honda Bead DE 3743 XX dengan membonceng Sdri MELTIANA WOLU melaju dari arah Negeri Lilibooi menuju negeri Allang, dan diduga Pelaku Sdr. DEDI HUWAE yang menggunakan Sepeda Motor Honda REVO warna hitam DE 3250 NE melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Negeri Allang, kemudian pada saat tiba di atas jalan raya Propinsi Maluku tepatnya di Namakoli Negri Allang (TKP), diduga juga pelaku Sdr. DEDI HUWEA tidak dapat mengendalikan sepeda Motornya, selanjutnya menabrak Sepeda Motor yang dikendarai oleh Korban Sdr. PADLY TIMISELA bersama boncengan Sdri. MELTIANA WOLU, selanjutnya mereka terjatuh, dan kemudian di bantu oleh warga sekitar dan Anggota Polsek Leihitu Barat untuk dibawa menggunakan mobil angkot ke Rumah Sakit untuk mendapat Perawatan Medis.” Paparnya

“Pada Pukul 12.00 WIT Korban Sdr. PADLY TIMISELA dan Sdri MELTIANA WOLU serta diduga Pelaku Sdr. DEDI HUWAE tiba di RSP Dr.Johanes Leimena Negeri Rumah tiga Kota Ambon selanjutnya mendapat perawatan medis.
“Pada Pukul 14.15 Wit Korban Sdr. PADLY TIMISELA dinyatakan meninggal Dunia oleh Pihak RSP Dr. Johanes Leimena akibat luka yang diderita.Atas kejadian tersebut,pihak Kepolisian menerima Laporan dan mendatangi TKP,melakukan Pengamanan TKP,mengamankan barang Bukti 2 Unit Sepeda Motor yaitu sepeda Motor Honda Bead Warna Hitam DE 3743 XX dan sepeda Motor Honda Revo warna Hitam DE 3250 NE di Mapolsek Leihitu Barat,mengevakuasi para Korban dan diduga pelaku ke RSP Dr Johanes Leimena untuk mendapat perawatan medis,melakukan Koordinasi dengan Unit Piket Laka Polresta P. Ambon & PP. Lease untuk tindakan lebih lanjut,serta melaporkan kepada pimpinan.” Jelas Moyo ( * )
korantekad.id Koran Tekad Online

