HUT KE-76 RI: 134.430 NARAPIDANA TERIMA REMISI DAN 2.491 LANGSUNG BEBAS

Jakarta, korantekad.id – Sebanyak  134.430 Narapidana menerima remisi  pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia Tahun 2021 Di momen bersejarah ini  2.491 narapidana  dinyatakan langsung  bebas menghirup  udara  bebas  pada  Selasa,17/8 /2021 .

Adapun Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di  Lapas,  Rutan,  atau  LPKA  sebagaimana  diatur  dalam  Undang-Undang  RI  Nomor  12  Tahun  1995  tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

“Pemberian Remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif  dan   substantif,  namun  juga  anggaran   negara yang  dihemat  dengan  berkurangnya  masa  pidana narapidana,” terang Reynhard.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menegaskan pemberian Remisi bukan serta-merta kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, tetapi instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi .

.”Jadilah insan  yang  baik,  hiduplah  dalam  tata  nilai  kemasyarakatan  yang  baik, taat  aturan,  berpartisipasi  aktif  dalam pembangunan  untuk  melanjutkan  perjuangan  hidup,  kehidupan,  dan  penghidupan  sebagai  warga  negara,  anak bangsa, dan anggota masyarakat,” pesannya.

Yasonna  mengapresiasi  respon  cepat  yang  diambil  Direktorat  Jenderal  Pemasyarakatan  dan  seluruh  jajaran Pemasyarakatan  dalam  upaya  penanggulangan  COVID-19  mengingat  overcrowded  di  Lapas  dan  Rutan  yang mencapai  103%  menyebabkan  risiko  penularan  COVID  19  meningkat. Selain itu Yoana  juga mendukung pemindahan 664 narapidana bandar narkotika ke Nusakambangan sebagai bentuk kesungguhan dan komitmen Pemasyarakatan dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkoba.

“Melalui pemindahan ini diharapkan dapat memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Lapas maupun Rutan yang merupakan persoalan klasik yang terus terjadi dari tahun ke tahun,” harapnya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga melaksanakan arahan Presiden RI untuk mengatasi overcrowding  di Lapas melalui “Groundbreaking  Pembangunan Lapas di Nusakambangan”.

“Kami  meyakini  penyediaan  infrastruktur  Lapas  merupakan  program  prioritas  yang  dapat  mendukung  keberhasilan  penegakan hukum yang profesional,” pungkas Yasonna. (LIPUTAN TAMRIN HEHANUSA)

 

About master

Check Also

Wabup A. Khafidh Puji 6 Desa Berprestasi, 53 Desa Lain Diwanti-wanti

JAMBI, – (korantekad.id) – BANGKO – Tingkat partisipasi dan keaktifan pemerintah desa menjadi penentu utama …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *