IJIN AMDAL BELUM DI KANTONGI” CV MASRA INDAH DI DUGA LAWAN ATURAN RUSAK LINGKUNGAN ” DLH MALUKU AKAN BENTUK TIM TINJAU LOKASI

 Ijin Amdal Belum Dikantong ” CV Masra Indah Di Diduga Lawan Aturan  Rusak Lingkungan  ” DLH  Maluku Akan Bentuk Tim Tinjau lokasi
Ambon korantekad.id.Kegiatan
budidaya tambak Ikan Bandeng dan Udang Milik CV ,MASRA INDAH  dengan Luas Lahan Usaha 4 x 50 atau Seluas 200 Hektar .  Berlokasi di Air mendidih ,Desa Kaki Air Kecamatan Teluk Kaiely .
Pemilik perusahaan  Ibu Masra  pengusaha asal Sulawesi  ini berdiam diri di desa Waenetat Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru, Maluku.
Berdasarkan Hasil Penulusuran awak media   hingga saat ini CV.MASRA INDAH diduga Belum mengantongi ijin Amdal dan sejumlah Rekomendasi dari instansi terkait   tetapi fakta di lapangan CV.MASRA INDAH diduga  telah berani melakukan perluasan lahan tambak Ikan Bandeng dan Udang tanpa mengindahkan aturan dan akibat  perluasan lahan tambak tersebut telah terjadi perusakan lingkungan pada kawasan Hutan Mangrove ,
pembunuhan Ribuan juta Pohon Mangrove termasuk membabat habis sejuta Pohon Mangrove yang  dulu ditanami lewat program dinas Kehutanan .Padahal ada aturan yang mengatur tentang hutan Mangrove antara lain ,
Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi,Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar .Sehingga Para pelaku perusakan hutan mangrove bisa diancam pidana pasal 82 sampai 109 UU RI No 18 th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan yang ancaman hukumanya bisa sampai seumur hidup dan ini tentu tergantung kasusnya.Serta UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan linkungan hidup.Dan bunyi beberapa pasal antara lain : Pasal 109 “Setiap orang yg melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dlm psl 36 ayat (1) dipidana antara 1 sd 3 tahun dan denda antara Rp 1 sampai dengan Rp 3 M. ” Berlapis hingga pelanggaran pasal 19 ayat 1 jo pasal 40 ayat 1 UU N0 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam subsider pasal 50 ayat 3 a, b dan j jo pasal 78 ayat 2 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Pasalnya , dihimpun tim media  , Awalnya ,Lahan tersebut Haji Jubaer ayah kandung Ibu Masra membeli dari  Mantan Raja Kaiely dan sebagian  lagi di beli dari Salah satu orang Adat  yang bertempat tinggal Di desa Kubalahen pada beberapa Tahun Silam.Hingga  di Tahun 2017 tanpa mengantongi ijin SPPL Pengusaha Tambak Ikan dan Udang Asal Sulawesi ini  berani melakukan kegiatan Tambak . .Akhirnya  CV.Masra Indah dilaporkan  Ke DLH Kabupaten Buru oleh salah satu LSM kala itu . Hal  tersebut disampai  oleh salah satu ASN DLH yang enggan namanya dipublikaskan  kepada Awak media saat ditemui dalam ruangannya. Senin ,13/12/21
Menurutnya,  DLH Kab-Buru  lakukan peninjauan langsung ,dan sesudah  itu Rekomendasi  Ijin SPPL [ surat pernyataan Pengelolaan Lingkungan ] Berupa Ijin Gangguan [ HO ] dari Dinas Lingkungan Hidup kepada lahan Seluas 4 x 50 meter yang ditanda tangani kadis Lingkungan Hidup Kab- Buru ,Adji Hentihu .Selanjutnya yang bersangkutan [ Cv.Masra Indah ]  harus mengurusi Dokumen-dokumen seperti ,UKL dan UPL sesuai surat pernyataan yang telah di tanda tangani  Ibu Masra  kala itu di atas Meterai 6000. ‘ Paparnya .
Ketika Tim  menyinggung tentang ada dugaan  perusakan Lingkungan dan  pembunuhan Hutan Mangrove disekitar Areal usaha CV.Masra Indah Sumber terlihat berhati-hati memberikan penjelasan Cuma menjelaskan hingga saat ini ” Kami dari Dinas lingkungan Hidup belum ada pengawasan kesana .Untuk UKL dan UPL CV, Masra telah kantongi dua Ijin tersebut . Ungkapnya .
Sementara Pihak CV.Masra Indah (Ibu Indah)   kepada Tim Saat dikonfirmasi pekan kemarin,  ,menjelaskankan Urusan AMDAL sudah dua kali pihaknya telah lakukan bahkan kami pakai tenaga Ahli dari UNPATI namun hasil sampai saat ini tidak ada ” alasannya  sehingga Dinas Lingkungan Hidup belum mengeluarkan ijin Amdal , Kami cuma memiliki Karyawan  cuma lima orang ditambah lagi dari 5 karyawan tersebut tidak menetap dengan pasti.
Terhadap itu,  Kadis Lingkungan Hidup Kab-Buru Adji Hentihu  Seperti menghindar dari kejaran ketika di  konfirmasi Tim media   baik  melalui Telpon dan  WhatsAap pekan kemarin juga  tidak merespon.Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Roy Corneles Siauta  yang dikonfermasi melalui via telepon selulernya Sabtu, 18 Desember 2021  menegaskan  secara singkat  Negara melindungi Lingkungan  jika pihak CV Masra melakukan tindakan atau lawan aturan kami akan ambil langka tegas dengan memproses pihak CV .Masra secara hukum   dan dalam waktu dekat ,kita akan bentuk tim untuk  tinjau lokasi ” Tegas kadis ( Ati/ Tam )

About master

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *