Jambi Selatan Geger: Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Pencurian dengan Kekerasan, Polisi Ringkus Pelaku dalam Empat Hari

JAMBI (korantekad.id) – Kasus pencurian dengan kekerasan menggemparkan warga Jambi Selatan, setelah seorang ibu rumah tangga (IRT) menjadi korban di kediamannya di Kelurahan Talang Bakung. Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, melalui gerak cepat Polresta Jambi dan Polsek Jambi Selatan, berhasil mengamankan pelaku hanya dalam tempo empat hari.

Kejadian bermula pada Selasa, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di sebuah rumah di Lorong Ahmad Hasyim RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/110/X/2025/SPKT/Polsek Jambi Selatan, pelaku datang dengan modus berpura-pura ingin melakukan transaksi jual beli mobil.

Menurut siaran pers resmi Bidang Humas Polda Jambi Nomor: 66/X/HUM.6.1.1./2025, pelaku yang diketahui bernama Dede Maulana alias Diki bin Ahmad Gank (33 tahun), warga Pelaju, Sumatera Selatan, mendatangi rumah korban, Nindia Novrin (38 tahun). Saat korban lengah, Dede memukul kepala korban dengan keras hingga tersungkur bersimbah darah, kemudian melarikan diri dengan membawa mobil milik korban.

Korban ditemukan oleh warga sekitar yang mendengar suara gaduh dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Jambi untuk mendapatkan pertolongan medis. Tim Scientific Crime Investigation (SCI) Polda Jambi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada identitas pelaku.

Tim gabungan Satreskrim Polresta Jambi, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada Minggu malam, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 23.13 WIB, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Pelaju, Sumatera Selatan, saat mencoba melarikan diri menggunakan mobil curian.

Kabid Humas Polda Jambi menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja cepat petugas dan bantuan informasi dari masyarakat. Saat ini, pelaku Dede Maulana alias Diki telah ditahan di Mapolsek Jambi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, antara lain Aslamah (45 tahun), pembantu rumah tangga; Dedi Rohendy (50 tahun), pekerja serabutan; Yono (62 tahun), penjual es tebu; dan Kasbulah (65 tahun), buruh harian lepas, yang memberikan informasi penting dalam mengungkap kronologi kejadian.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau aksi kejahatan serupa di wilayah lain.

(*Ha.Trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *