Jejak Senyap di Samping Apotek: Polda Jateng Gulung Pengedar Narkoba Jaringan DPO di Temanggung

  SEMARANG , korantekad.id – Malam yang dingin di Jalan MT Haryono, Kabupaten Temanggung, mendadak berubah menegangkan. Di bawah temaram lampu jalan, tepat di samping sebuah apotek, langkah seorang pria berinisial AP (34) terhenti seketika. Ia tidak sedang mengantre obat, melainkan tengah menunggu petunjuk untuk mengedarkan barang haram yang tersimpan rapi di dalam tas selempang birunya.

Senin malam (13/7) sekitar pukul 21.00 WIB, pelarian AP berakhir. Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah yang sudah lama mengintai, langsung menyergap dan mengunci ruang geraknya.

Petugas yang melakukan penggeledahan di lokasi dibuat terperangah dengan isi tas selempang milik AP. Di dalamnya, ditemukan 12 paket sabu siap edar dengan berat bruto 5,31 gram, serta 2 paket ganja kering seberat 96,09 gram. Sebuah telepon genggam yang diduga kuat menjadi alat komunikasi transaksi hitam ini turut disita petugas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bukanlah sebuah kebetulan.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan berharga masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Temanggung. Tim kami bergerak cepat melakukan penyelidikan, memastikan identitas target, hingga akhirnya melakukan penindakan tegas,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Rabu (15/7).

Di hadapan penyidik, AP bernyanyi. Pria berusia 34 tahun ini mengaku hanyalah “kaki tangan”. Seluruh barang bukti tersebut merupakan titipan dari seorang pria berinisial B, yang kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). AP bergerak di bawah komando dan perintah B untuk menyuplai para pembeli di kawasan Temanggung.

Namun, polisi menegaskan tidak akan berhenti pada sang kurir. Komitmen untuk babat habis jaringan ini disuarakan lantang oleh Kombes Pol. Yos Guntur.

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pemasok maupun pengendali jaringan yang masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.

Keberhasilan operasi senyap ini mendapat apresiasi tinggi dari Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto. Ia menekankan bahwa musuh terbesar narkoba adalah kepedulian masyarakat itu sendiri.

“Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Jangan ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” imbau Kombes Pol. Artanto.

Kini, AP harus mendekam di sel tahanan Mapolda Jateng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda berat Kategori VI kini menanti di depan mata, sementara polisi terus memburu sang dalang utama di balik layar.

Sumber : HMS Polres Jepara

( A Heri k & Dwi k )

 

About HERI JEPARA JEPARA

LIHAT LAWAN LAPORKAN

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *