Kajati Maluku Lantik Yafeth Ruben Bonai sebagai Kajari Maluku Barat Daya, Perintahkan Evaluasi 30 Hari

Ambon, korantekad.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Yafeth Ruben Bonai sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Barat Daya (MBD), Selasa (20/10/2026). Pelantikan yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Ambon, tersebut menjadi awal kepemimpinan baru di wilayah hukum yang memiliki tantangan geografis kepulauan dan keterbatasan akses transportasi.

Pengangkatan Yafeth berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10422/C/09/2026 tertanggal 22 September 2026. Sebelum menempati jabatan tersebut, Yafeth menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Ia menggantikan Efrivel, yang memperoleh promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sambas.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan disaksikan Asisten Intelijen Kejati Maluku Diky Oktavia dan Asisten Pidana Militer Kejati Maluku Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, serta didampingi rohaniawan dari Kementerian Agama Provinsi Maluku, Carl Herman Thenu. Sejumlah pejabat struktural Kejati Maluku dan kepala kejaksaan negeri dari beberapa wilayah di Maluku turut menghadiri kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Rudy menegaskan bahwa jabatan kepala kejaksaan negeri bukan sekadar pergantian personel, melainkan amanah yang harus diwujudkan melalui kepemimpinan yang tegas, pengawasan yang efektif, dan tanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas. Ia meminta Yafeth memastikan setiap keputusan dan tindakan jajaran tetap berlandaskan hukum serta menjaga kehormatan institusi kejaksaan.
“Kepada Saudara Yafeth Ruben Bonai, pelantikan dan sumpah jabatan ini mengikat setiap keputusan Saudara. Pimpin satuan kerja dengan sungguh-sungguh, kendalikan pekerjaan, awasi jajaran, dan jaga kehormatan institusi,” tegas Kajati Maluku

Salah satu perhatian utama dalam arahan Kajati adalah kondisi geografis Maluku Barat Daya yang terdiri atas wilayah kepulauan dan berada di kawasan terluar. Jarak antarpulau, aksesibilitas, serta keterbatasan transportasi berpotensi memengaruhi efektivitas pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, Yafeth diminta memahami kondisi lapangan secara langsung, mengenali kebutuhan warga, dan menyusun strategi kerja sesuai karakteristik daerah.
“Tetapkan prioritas, penanggung jawab, dan waktu penyelesaian. Laporkan keadaan yang sebenarnya, termasuk hambatannya. Dengan demikian, Kejaksaan Tinggi dapat memberikan dukungan dan pengendalian secara tepat,” ujar Rudy.

Dalam menjalankan kepemimpinan di Kejari Maluku Barat Daya, Rudy menekankan lima prioritas. Pertama, memberantas tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional. Kedua, menjaga kemandirian penegakan hukum. Ketiga, memperbaiki citra institusi melalui perilaku aparatur yang baik dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Keempat, menertibkan tata kelola organisasi serta memastikan kesiapan seluruh jajaran. Kelima, menyusun program kerja yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi secara berkala.

Batas waktu 30 hari menjadi instrumen evaluasi awal. Kajati secara khusus memerintahkan Yafeth menyampaikan laporan mengenai kondisi satuan kerja, posisi perkara, potensi kerawanan korupsi, serta rencana pembenahan pelayanan dan penguatan pengawasan internal. Arahan tersebut dimaksudkan agar pimpinan Kejati Maluku memperoleh gambaran faktual mengenai situasi di daerah dan dapat menentukan langkah pengendalian secara tepat.

“Dalam tiga puluh hari pertama, saya perintahkan Saudara melaporkan kondisi satuan kerja, posisi perkara, dan kerawanan korupsi. Sertakan rencana pembenahan pelayanan serta pengawasan internal,” tegas Rudy.

Laporan awal tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai pemenuhan administrasi, tetapi menjadi dasar untuk mengidentifikasi persoalan organisasi, mengevaluasi penanganan perkara, dan menetapkan langkah perbaikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, hasil pelaksanaan instruksi itu baru dapat dinilai setelah laporan disampaikan dan tindak lanjutnya diketahui. Kejati Maluku menegaskan bahwa pelaksanaan tugas harus tetap sesuai ketentuan hukum, profesional, dan akuntabel.

Menutup arahannya, Rudy meminta Kajari Maluku Barat Daya yang baru memberikan kepastian pelayanan hukum kepada masyarakat, memegang teguh sumpah jabatan, serta menjalankan tugas dengan keberanian, kecermatan, dan tanggung jawab. Ia juga menekankan bahwa integritas harus menjadi landasan setiap tindakan maupun pengambilan keputusan. Pelantikan tersebut diharapkan memperkuat kinerja Kejari Maluku Barat Daya sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah kepulauan.

Sejumlah pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Asisten Pembinaan Cahyadi Sabri, Asisten Pemulihan Aset Devi F. Muskitta, Kajari Kepulauan Tanimbar Krisnandar, Kajari Tual Widarto Adi Nugroho, Kajari Maluku Tengah Didik Haryanto, Kepala Bagian Tata Usaha Resmen, serta Koordinator Samy Sapulette dan Amri Kurniawan.

Kehadiran jajaran tersebut menandai dukungan internal terhadap kepemimpinan baru, yang selanjutnya akan diuji melalui pelaksanaan tugas, pengawasan aparatur, dan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat Maluku Barat Daya.(Ati)

 

About ARIATI ARIATI

Check Also

Tinjau Lokasi Kebakaran Desa Tunggul Bulin, Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan dan Siap Bantu Bedah Rumah Warga

JAMBI, – (korantekad.id) – Tabir (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris,S.Sos., …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *