KANAK Desak Kejati Maluku Panggil Bupati MBD Atas Kasus Dugaan Korupsi Anggaran PT.Kalwedo ” Aneh Ada Isu Tetapkan Tersangkah
Ambon.korantekad.id.Sebagai koordinator Kaoalisi Anak Negeri Anti Korupsi (KANAK) mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk panggil dan periksa saudara Benjamin Thomas Noach sebagai mantan Dirut PT. Kalwedo yang sekarang ini,menjabat Bupati Maluku Barat Daya ( MBD) kemudian dilakukan penetapan tersangka Kalau tidak demikian, maka ditegaskan pula kejaksaan sedang mendendangkan dagelan konspirasi hukum.
“KANAK Maluku cukup mengapresiasi kejaksaan Maluku dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran PT.Kalwedo KMP Marsela.Hal ini disampaikan koordinator KANAK Collin Leppuy, S.Sos dalam rilisnya melalui pesan inboks Selasa malam ,26 Oktober 2021 yang di terima wartawan korantekad.id.

Terhadap dugaan kasus tersebut,diungkapkan Collin paling tidak ada langkah- langkah maju dalam proses pengusutannya dimana beberapa waktu lalu di sejumlah media lokal, Wahyudi Kareba, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan akan segera dilakukan gelar perkara hingga penetapan tersangka.Hal inilah yang ditunggu- tunggu masyarakat Maluku, khususnya warga Kabupaten Maluku Barat Daya( MBD)

Namun menurut hemat Collin , ada yang aneh. Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku menghembuskan isu penetapan tersangka, sementara belum dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT. Kalwedo, Benjamin Thomas Noach. Ada dua alasan substansial mengapa saudara Benjamin Thomas Noach harus diperiksa.
” Pertama, karena teori korupsi menjelaskan bahwa kejahatan korupsi selalu dilakukan dalam kerangka sistemik yang melibatkan banyak pihak sehingga dalil causalitas (hubungan sebab-akibat) harus menjadi alat ukur ketika Jaksa hendak melakukan penyidikan untuk mencari benang kusut atas kasus tersebut.
Dengan kata lain, lanjut Collin ,pihak-pihak yang berkaitan dengan PT. Kalwedo harus bisa dipanggil dan diperiksa.termasuk juga Benjamin Thomas Noach sebagai satu kesatuan dalam kasus tersebut, apalagi dia pernah menjadi orang yang mendesain dan menentukan seluruh kebijakan PT. Kalwedo terkait anggaran sampai teknis operasional KMP. Marsela.
“Kedua, setelah KANAK melakukan investigasi mendalam, kami menemukan adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2012 sampai 2015 yang menjelaskan secara terang benderang bahwa pengelolaan keuangan PT. Kalwedo antara tahun 2012 sampai 2015 amburadul sehingga patut diduga kuat bahwa inilah yang menjadi cikal bakal mandeknya PT. Kalwedo akibat mengakarnya dugaan praktik kejahatan korupsi. Pada tahun-tahun itu yang memimpin PT. Kalwedo adalah saudara Benjamin Thomas Noach yang sekarang menjabat sebagai Bupati Maluku Barat Daya.
Collin juga menerangkan ,beberapa hasil audit BPK yang menjelaskan asal muasal mandeknya PT. Kalwedo akibat kesalahan pengelolaan anggaran termasuk indikasi korupsi di masa kepemimpinan Benjamin Thomas Noach diantaranya :
1. BPK Perwakilan Maluku telah melakukan pemeriksaan PT. Kalwedo pada Tanggal, 1 Juli
2015, ternyata PT. Kalwedo tidak bisa menyajikan dokumen penyertaan modal
Rp.8.500.000.000.00 pada tanggal 1 Juli 2012 tidak didukung dengan bukti kepemilikan saham.
2. Temuan BPK Perwakilan Maluku tahun 2014 PT. Kalwedo tidak menyerahkan laporan
keuangan tahun 2014 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.( MBD)
3. Saldo 31 Desember 2014 itu Nol Rupiah alias kosong dan juga laporan keuangan PT. Kalwedo tidak di serakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
4. Rekomendasi BPK Perwakilan Maluku memerintahkan kepada Direktur PT Kalwedo untuk
secepatnya segera menerbitkan bukti kepemilikan saham atas nama Pemerintah Kabupaten
Maluku Barat Daya.( MBD)
5. PT. Kalwedo belum memiliki Sertifikat Saham, karna sampai PT. Kalwedo berakhir itu
PT. Kalwedo belum memiliki Sertifikat Saham atau surat Keterangan Kepemilikan
Saham kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.( MBD)
6. Saldo pada PT. Kalwedo pada Tanggal, 31 Desember 2013 sebesar Nol Persen dan juga PT. Kalwedo tidak menyerahakan laporan keuangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.( MBD)
Dengan demikian Kejaksaan Tinggi Maluku mestinya memakai hasil audit BPK tersebut untuk membongkar kasus ini dan tak boleh ada lembar hitam yang ditutup hanya untuk mengamankan kepentingan tertentu.
Untuk itu selain memanggil Bupati MBD ,Collin juga mendesak agar Kejaksaan Tinggi Maluku memanggil dan memeriksa pemilik Rekening CV Agnes untuk meminta keterangan terkait anggaran 4 Miliar yang CV. Agnes tersebut yang punya kaitan dengan Christina Katipana sesuai dokumen SP2D.Dan apabila Kejaksaan tidak membuka lembar audit keuangan yang berkaitan dengan poin-poin yang disebutkan diatas maka jelas sekali apa yang disampaikan saudara Kim Markus bahwa penegak hukum yang menangani kasus ini telah disuap.” Pintah Collin .
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba S,sos.SH terhadap kasus ini, beberapa kali di hubungi melalui pesan Whapshap dan via Telepon Seluler Selasa 26. – 27 Oktober 2021 hingga berita ini di terbit, minta di konfermasi tidak direspon .(Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

