
JAMBI (korantekad.id) – Awak media pada hari Sabtu, 8 November 2025, menemukan aktivitas mencurigakan berupa tiga unit truk yang diduga membawa minyak ilegal hasil drilling dari wilayah Bahar KM 51 menuju perbatasan Berdikari Simpang Batas Palembang Jambi. Temuan ini memicu permintaan agar Kapolda Jambi dan Polres Muara Jambi segera bertindak tegas.
Menurut pantauan awak media, truk-truk tersebut enggan berhenti saat hendak dikonfirmasi, yang semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran hukum terkait Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001.
“Kami meminta dengan sangat kepada Bapak Kapolda Jambi beserta jajaran, serta Polres Muara Jambi dan jajaran, untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap mobil-mobil tersebut,” ujar salah seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya.
Adapun ciri-ciri truk yang dimaksud adalah:
1. Dua unit truk kepala kuning dengan bak berwarna kuning.
2. Satu unit truk kepala hijau dengan bak hitam.
Selain itu, awak media juga meminta agar pihak kepolisian memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut. Diduga, truk-truk ini beroperasi tanpa plat nomor dan dokumen yang sah.
“Kami juga meminta agar anggota Bapak turun langsung ke lapangan di sepanjang jalan Bahar dari Unit 1 sampai Unit 5 Muara Jambi untuk melakukan sidak dan penangkapan. Pasalnya, pemain minyak atas nama Dinok diduga kebal hukum,” tambahnya.
Para wartawan menyatakan dukungan penuh kepada Kapolda Jambi dalam memberantas mafia minyak ilegal drilling di wilayah tersebut. Diharapkan, tindakan tegas dapat segera diambil untuk menegakkan hukum dan menjaga sumber daya alam Jambi. ~MLS
korantekad.id Koran Tekad Online

