Ambon.korantekad.id..Sosialisasi dan Edukasi oleh Kapolsek Saparua AKP Jacob Walalayo bersama Stake Holder Terkait Larangan Penggunaan dan Peredaran Obat Sirup pada anak di gelar di Apotek – Apotek dan Toko- obat yang berada dalam Wilkum Polsek Saparua Selasa ,25 Oktober 2022 pukul 12.15 WIT.bertujuan menindak lanjuti surat telegram Kapolri Nomor : STR/786/IX/PAM.3./2022 Pada tanggal 21 Oktober 2022. terkait peningkatan kasus gagal ginjal akut terhadap anak.

Untuk itu ,Kapolsek menghimbau penyebaran obat – obat sirup yang dapat menyebabkan infeksi serta mengingkatkan untuk melihat list obat – obat yang telah ditetapkan,melihat ketentuan dan batasan dalam penjualan obat – obat untuk konsumsi pribadi,Untuk apoteker lebih memberikan penjelasan dan pengertian kepada konsumen terkait obat – obat demi keamanan perizinan apotek tersebut.” Himbaunya

Kegiatan tersebut diikuti oleh
Kepala Kecamatan Saparua, Ny. Winy P. Salamor, S.STP, Kapolsek Saparua, AKP Jacob Walalayo
Plt Dirut RSU Saparua, Anderson. Souisa, Dokter RSU Saparua, Teo Buyang,Apoteker RSU Saparua, Nona. Ira Saimima.
Sedangkan Apotek dan Toko Obat yang dikunjungi yakni Apotek Raja Medika, Apotek Sinar Kasih,Apotek Permata,Apotek Harapan Kita
Ditempat yang sama ,Dokter dan Dirut juga menyampaikan,agar lebih diperhatikan nomor list pada obat yang dijual dan Asisten atau apoteker tidak setiap saat berada di apotek tersebut jadi tolong di sosialisasi kepada peninjau agar tidak salah melakukan penjualan obat-obatan(*)
korantekad.id Koran Tekad Online

