Kasus Air Bersih  Pulau Haruku Maluku Negara Rugi Rp.3.83 Miliar : Kejati Maluku Tetapkan Muhammat Marasabessy sebagai Tersangka

Ambon.korantekad id  — Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan dan menahan satu tersangka baru berinisial MM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Tahun 2020. Penetapan tersebut dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku pada Senin, 31 Agustus 2026.

MM merupakan Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku pada periode 2020 hingga 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta menemukan fakta-fakta yang dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Telah resmi menetapkan dan menahan 1 (satu) orang Tersangka baru berinisial ‘MM’ dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Pulau Haruku Pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Tahun 2020,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian.

Dalam penyidikan, Kejati Maluku menduga MM tidak menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM). Penyidik juga menduga MM memerintahkan atau mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memproses pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan.

Selain persoalan pencairan anggaran, penyidik menyebut MM diduga tidak meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan dan kelengkapan dalam ikatan atau perjanjian pengadaan barang dan jasa. MM juga disebut bertanggung jawab atas kebenaran material serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut.

Penyidik turut menduga terdapat persoalan pada tahap perencanaan dan pengawasan. MM disebut tidak menetapkan perencanaan pengadaan dengan benar serta tidak melakukan pencegahan terhadap potensi kebocoran anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Besarnya dugaan kerugian negara menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.833.908.869,11 atau sekitar Rp3,83 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, MM disangka dengan ketentuan pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) atau subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menerapkan ketentuan terkait penyertaan serta penyesuaian pengacuan pasal setelah berlakunya KUHP Nasional.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MM langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Maluku Nomor PRINT-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Kasus pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku ini kini memasuki tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Penetapan MM sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri pelaksana teknis proyek, tetapi juga menguji tanggung jawab pejabat pengguna anggaran dalam memastikan perencanaan, administrasi, pencairan, pelaksanaan, hingga pengawasan anggaran berjalan sesuai ketentuan. Meski demikian, seluruh dugaan terhadap MM masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Ati)

 

About ARIATI ARIATI

Check Also

TP PKK dan BAZNAS Merangin Salurkan 689 Paket Sembako untuk Lansia dan Dhuafa

JAMBI, – (korantekad.id) – BANGKO — Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *