


JAMBI (korantekad.id) – Sebuah kasus penipuan terjadi di Kabupaten Muara Jambi, di mana seorang warga bernama PRD merasa ditipu oleh warga lain bernama AGS yang bertempat tinggal di Bertam RT 04, Kabupaten Muara Jambi. Berdasarkan laporan, PRD dan AGS telah membuat perjanjian untuk mencari mobil truk untuk membawa pasir, dengan AGS diminta untuk mencari 3 unit mobil truk pasir. Sebagai imbalan, PRD bersedia membayar sejumlah uang kepada AGS.
Setelah kesepakatan, PRD mentransfer uang sebesar Rp 900 ribu terlebih dahulu kepada AGS. Namun, AGS meminta tambahan uang dengan alasan kurang, sehingga PRD mentransfer lagi sebesar Rp 2 juta. Total uang yang diterima oleh AGS adalah Rp 2,9 juta. Setelah uang diterima, AGS berjanji akan mengisi bahan bakar minyak (BBM) terlebih dahulu sebelum memenuhi janjinya.
Namun, setelah itu, AGS tidak lagi aktif di media sosial dan tidak memenuhi janjinya. Korban, PRD, merasa ditipu dan mengalami kerugian finansial yang signifikan. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Media Koran Tekad Jambi dan meminta agar tersangka AGS dapat diusut dan diberitakan.
Ketua Media Koran Tekad Jambi meminta kepada kepolisian setempat, khususnya di wilayah Pijoan, Kabupaten Muara Jambi, untuk menerima laporan polisi (LP) dari korban PRD dan mengusut kasus ini secepatnya. Dengan adanya laporan ini, diharapkan kepolisian dapat segera mengidentifikasi dan menangkap tersangka AGS, serta memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Semoga dengan adanya berita ini, masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan orang lain, serta dapat lebih memahami pentingnya memverifikasi identitas dan kredibilitas pihak lain sebelum melakukan transaksi.
(*Ha.Trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

