Kebakaran Sumur Minyak Ilegal: Diduga Adanya Dugaan Pembiaran Oleh APH di Muba

MUSI BANYUASIN, korantekad.id – Maraknya Aktivitas pengeboran minyak ilegal (Ilegal Driling) pada lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Hindoli, dan penyulingan minyak ilegal (Ilegal Refinery) di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), berdampak pada seringnya terjadi kebakaran dan tak jarang menimbulkan korban jiwa.
Kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi di area HGU PT Hindoli, pada hari Rabu 19 Maret 2025 malam, api dan asap membumbung tinggi, kejadian ini menambah daftar panjang peristiwa serupa yang terus berulang di wilayah ini.
Berdasarkan keterangan warga yang berada di lokasi menyampaikan insiden terbakarnya sumur minyak ilegal diduga milik seorang berinisial MWR tersebut mengagetkan dirinya dan warga lain karena terjadinya pada waktu malam.
“Sumur minyak milik MWR malam ini terbakar, apinya cukup besar sehingga menimbulkan asap hitam membumbung tinggi,” ungkap warga yang tidak bersedia namanya di sebutkan, pada Kamis (20/3/2025.
Saat di tanya apakah menimbulkan korban jiwa dalam insiden kebakaran sumur minyak ilegal MWR, ia memberikan jawaban belum tahu secara pasti dan penyebab kebakaran ia tak mengetahui hanya melihat waktu kebakaran sedang terjadi.
“Kalau masalah korban jiwa, belum tahu secara pasti begitupun penyebabnya saya tak mengahui saat terlihat apinya sudah sangat besar,” ujarnya.
Dari hasil telusuran awak media beberapa faktor penyebab seringnya terjadi kebakaran sumur minyak ilegal dalam area HGU PT Hindoli di Wilayah Desa Tanjung Dalam Kec.Keluang Kab.Muba, diantaranya ada Faktor Teknis, Lingkungan, Sosial, dan Ekonomi.
Secara teknis kegiatan penambangan minyak ilegal sering menimbulkan kebakaran karena kurangnya pengawasan, Peralatan yang digunakan dalam sumur minyak ilegal seringkali tidak memadai dan tidak sesuai dengan standar keamanan, sehingga dapat menyebabkan kebocoran dan kebakaran.
Selanjutnya para pekerja tidak keahlian yang memadai dalam mengelola sumur minyak sehingga tidak memiliki SOP dalam menjalankan aktivitasnya.
Di lihat dari Faktor Lingkungan Sumur minyak ilegal seringkali dibangun di lokasi yang tidak strategis, dan kondisi lingkungan yang tidak mendukung.
Begitupun jika di lihat dari Faktor Sosial yang menjadi penyebab kebakaran terjadi karena kurangnya pengawasan dan kontrol dari pihak berwenang dapat menyebabkan sumur minyak ilegal semakin masiv beroperasi tanpa mematuhi standar keamanan.
Memang suatu fakta yang sangat ironi di Kabupaten Musi Banyuasin kegiatan pengeboran minyak secara ilegal (Ilegal Driling) meskipun itu suatu perbuatan melawan melawan hukum namun pada kenyataannya dari waktu ke waktu terus meningkat seakan-akan menjadi hal yang lumrah.
Secara regulasi pelanggaran hukum pengeboran minyak ilegal dapat meliputi beberapa aspek, antara lain:
Pelanggaran Hukum Pidana sebagaimana Pasal 55 Ayat (1) pasal 56 dan pasal 62 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selain hukum pidana pelaku juga dapat di kenakan pelanggaran hukum Administratif jika merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Migas danPeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 07 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Migas.
Juga berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sesungguhnya kegiatan penambangan minyak ilegal (Ilegal Driling) merupakan suatu kegiatan melanggar hukum lingkungan.
Lebih mengherankan lagi, meskipun sederet Peraturan dan perundang-undangan menyatakan kegiatan pengeboran atau penambangan minyak secara ilegal merupakan suatu pelanggaran namun kegiatan tersebut seperti tak pernah diberi tindakan tegas oleh pihak Aparat Penegak Hukum baik Polda Sumsel maupun Polres Muba terutama Sat Reskrim Unit Pidsus sehingga praktik ilegal drilling makin marak di Bumi Serasan Sekate.
Pada dasarnya kewenangan menanggulangi dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik ilegal drilling dan ilegal refinery merupakan kewenangan Sat Reskrim Unit Pidsus Polres Muba namun sayangnya hal tersebut tak dijalankan secara efektif dan konsisten.
Sehingga tak heran juga munculnya spekulasi di kalangan masyarakat dan menjadi hangat topik pemberitaan media adanya dugaan oknum-oknum aparat kepolisian menerima setoran yang mencapai Rp 150.000,- per drum minyak dan untuk upeti Rp 7 juta per tungku penyulingan minyak ilegal yang beroperasi dalam Wilayah Kabupaten Muba dan muncul juga dugaan bahwa setiap ada insiden kebakaran sumur minyak ilegal yang ditangkap bukanlah pemilik sumur sebenarnya, melainkan “pengantin” atau orang yang dikorbankan untuk menutupi dalang di balik bisnis haram ini dengan istilah “Tukar Kepala” sebagaimana di muat di media Obamaklik.id berjudul Diduga Kebakaran Sumur Minyak Keluang Hebohkan Warga,Kapolsek Keluang Diduga Lakukan Pembiaran Perusakan Lingkungan,edisi Kamis 20 Maret 2025.
Saat di konfirmasi kepada Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba IPDA. Dobi Hariyandri Pratama S.Tr.K., melalui pesan singkat whatsapp nya, tidak memberikan jawaban ataupun penjelasan hingga berita ini diterbitkan.
Untuk itu di harapkan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya agar melakukan penegakan hukum kepada semua pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal drilling dan ilegal refinery di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, bila hal itu dibiarkan dalam waktu yang singkat kehancuran lingkungan dan ekosistem akan terlihat nyata. “(M Fauzi /TIM Biro Muba)”.
korantekad.id Koran Tekad Online

