
JEPARA,( korantekad.id ) – Kinerja Kejaksaan Tinggi yang diduga tidak berani menangani kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Relokasi Pembangunan Pasar Bangsri di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media pada tanggal 03 Juli 2025, terkait laporan yang dilakukan sejak tahun 2023.
Menurut pengamatan pelapor, Kejaksaan Tinggi hanya saling lempar tanggung jawab, dan tidak berani menangani/mengungkap kasus Pembangunan Pasar Bangsri Jepara senilai Rp. 65 Milyar, meskipun telah ada beberapa aduan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dari Masyarakat.
Pada Audiensi terdahulu yang di laksanakan di Aula DPRD II Kabupaten Jepara bahwasannya Bagian Pembangunan Saudara Novel mengatakan bahwa Pekerjaan Pasar Bangsri melibatkan dari Kejaksaan Negeri Jepara melalui TP4D, dan Keputusan pembubaran TP4D itu melalui keputusan Kejaksaan Agung Nomor 346 tahun 2019 pada tanggal 22 November 2019, dan sekarang diganti dengan PPS/PPSD. Sedangkan PPS dengan Fungsi cegah Ancaman Pembangunan Strategis Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis atau PPS oleh Kejaksaan RI tidak masuk ke dalam ranah keuangan dari Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun Proyek Strategis Daerah PSD) ditegaskan bahwa PPS tidak mencakup ranah Teknis dan Keuangan dari proyek strategis.
Lebih lanjut mengenai Intelijen Kejaksaan RI sebagaimana disebut Pasal 30 B UU Kejaksaan menggariskan diantara kewenangan Kejaksaan di bidang Intelijen penegakan hukum ialah menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan serta melaksanakan pencegahan Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme.
Dari surat balasan Kejaksaan Tinggi yang diterima oleh salah satu pelapor yang juga ditembuskan oleh saudara pelapor yaitu Hariyanto, namun saudara Hariyanto di tanya awak media, sampai hari ini tidak pernah menerima surat tembusan tersebut, akan tetapi Saudara Hariyanto diberitahu oleh salah satu pelapor dan ditunjukkan surat balasan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yang isinya yaitu :
Menindaklanjuti surat saudara No. 018/025/media-IM/IV/2025, Perihal Konfirmasi tindak lanjut aduan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Relokasi Pembangunan Pasar Bangsri, Bersama ini Kami sampaikan hal hal sebagai berikut :
Kami mengucapkan terima Kasih atas partisipasinya dalam dukungannya untuk upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya di Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah.
Adapun terhadap laporan pengaduan saudara Hariyanto No. 004/VIII/YBI/2023 Tanggal 23 Agustus 2023 perihal Laporan adanya dugaan terkait Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pasar Bangsri yang Saudara tanyakan, dan berdasarkan koordinasi Kami dengan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah didapat kesimpulan bahwa Pengawasan monitoring dan Evaluasi Pembangunan Pasar Bangsri tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jepara yang telah melaksanakan tugas pengamanan Pembangunan strategis ( PPS ) terhadap kegiatan tersebut sejak Tahun 2018 – 2023
Dari TP4D, yang sekarang di ganti PPS ditegaskan bahwa Kejaksaan yang /yang ditugaskan, tidak masuk ranah Teknis maupun keuangannya, Dalam hal ini terkesan tidak ada keberanian mengungkap kasus Pembangunan Pasar Bangsri yang Amburadul, oleh karenanya untuk mengusut tuntas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada Pembangunan Pasar Bangsri Jepara, terkesan saling lempar tanggung jawab dengan adanya pekerjaan tersebut diatas yang diawasi dengan TP4D/PPS, dan juga terkesan kasus tersebut diatas dilindungi oleh TP4D/PPS Kejaksaan Jepara.
Pelapor berharap agar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah beserta jajarannya dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan independen serta menegakkan proses hukum yang adil dan transparan, tanpa adanya kesan bahwa hukum “tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
(Ahmad HK).
korantekad.id Koran Tekad Online

