Kejari Periksa Tidak Terbukti” Pihak Polsek Aru Balik Ambil Tindakan Aneh ” Jadi Pertanyaan Kuasa Hukum
Ambon.korantekad.id.Pada awal laporan oleh kejaksaan negeri dobo Maluku telah melakukan pemeriksaan yang dalam indikasi tidak terbukti adanya dugaan penyimpangan terhadap dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten kepulauan Aru,berdasarkan laporan yang di sampaikan oleh salah satu anggota PPK Saudara Irawati Sihayaan karena bersangkutan posisi sebagai anggota PPK .Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum sektetaris KPU Kabupaten Kepualuan Aru Maluku Lukman Matutu,S.H yang didampingi dua Kuasa Hukum Rifaldin Latar SH dan Andi Z.Matutu SH kepada Lima Wartawan dalam jumpa pers Jumat,12 November 2021 di Cafe pelangi Ambon.

Menurut Lukman ,sebagai anggota PPK dalam laporan itu yang bersangkutan keliru menduga bahwa ada indikasi penyalagunaan yang dilakukan oleh sekretariat KPU. Padahal pelapor itu tidak menyadari bahwa ternyata dari dana hibah itu،ada terjadi revisj-revisi perubahan.Jadi arendum pesetujuan anggaran perubahan, di mana pada anggaran yang pertama disetujui oleh pemerintah itu berjumlah 18 milyard ,namun oleh KPU itu, merasa keberatan kalau jika malakukan dana 18 Milyard kegiatan- kegiatan tidak bisa dilaksanakan dan sebagai indikasi pelaksanaan pilkada nanti gagal
Karena mereka dapat menjelaskan tentang adanya perubahan – perubahan itu sehingga kejaksaan tidak menindak lanjuti .” Tegasnya
Namun sangat aneh,lanjut Lukman tiba- tiba kepolisian Kepulauan Aru di sana melakukan tindakan pemeriksaan yang tidak dapat mendukung posisi mereka sebagai penyidik kepolisian negara tetapi se akan- akan mereka itu ouditor sehingga melakukan tindakan pemeriksaan secara detail dan kewajiban polisi sebagai penyidik itu,melakukan penyelidikan atas dugaan tindakan penyelenggara di mana ada indikasi temuan yang sudah nyata- nyata.Itu yang menjadi dasar bagi mereka untuk menyelusuri tapi ini laporan yang belum jelas, yang belum mempunyai satu landsan oleh kepolisian mereka sudah mengambil langkah- langkah penyidikan seperti mereka bertindak sebagai auditor pemeriksaan .” Cetusnya
Hal seperti Ini,tambah Lukman yang sangat di sesalkan oleh KPU sendiri atas kinerja kepolisian kepulauan Aru. Kenapa demikian karena ada pedoman yang harus dipedomani sebagai aparat penegak hukum kepolisian Aru harusnya Taat dan patut terhadap regulasi yang berlaku secara internal karena ada keputusan Kapolri berupa telegram yang di sampaikan kepada institut Kapolri pada tanggal 31 Desember 2019 yaitu ada momerandum audenstender pengajian bersama antara polri kementerian dalam negeri dan kejaksaan agung pada tanggal 30 Novemver 2017 ada pedoman- pedonan yang harus di pedomani itu yang tidak dilakukan oleh pihak kepolisian untuk melakukan koordinasi dengan Apip. Ternyata Polsek pulau Aru menyampingkan prosedur- prosedur itu dan bertindak langsung se akan- akan ada indikasi yang nyata atas pertemuan itu ,terbentuklah opini dengan tindakan pemasangan police line ,penyitaan pengeledakan, ini sangat disesalkan oleh KPU sendiri kenapa tidaK ada koordinasi- koordinasi yang baik antara institut pemerintah .
Oleh karena itu, difasilitasi oleh pemerintah pusat menteri dalam negeri dalam hal.ini, mengundang KPU pemda untuk mencari solusi bagaimana bisa menjawab kebutuhan biaya yang di butuhkan untuk penyelenggaraan itu,sehingga mendapat solusinya menaikan dana menjadi 24 milyard .dari besaran 24 Milyard itu, Dan KPU telah melaksanakan kewajiban dalam hal ini sekretariat untuk memberikan honorarum ,kepada PPK ,maupun PPS dan itu ,semua berjalan secara normal tapi mereka salah prediksi sehingga membuat laporan kepada pihak kepolisian maupun insitusi di atasnya dana laporan ini ternyata ini yang sangat di sesalkan oleh KPU sendiri atas kinerja kepolisian kepulauan Aru kenapa demikian ,karena ada pedoman yang harus dipedomani sebagai aparat penegak hukum kepolisian Aru harusnya Taat dan patut terhadap regulasi yang berlaku secara internal.’ Pungkas Lukman ( Ati )
Terkait