Kejari Saparua Naikkan Status Dugaan Korupsi Dana Desa Negeri Booi ke Tahap Penyidikan, Indikasi Kerugian Negara Rp1,4 Miliar

Saparua.korantekad.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Booi, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah tersebut diambil setelah tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa selama periode Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Peningkatan status perkara tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN–102/Q.1.10.1/Fd.2/06/2026 tertanggal 23 Juni 2026. Keputusan itu menjadi tindak lanjut dari ekspose hasil penyelidikan yang dilakukan pada 19 Juni 2026 oleh tim Cabjari Ambon di Saparua.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamja, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyelidik memperoleh sejumlah fakta dan dokumen yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.

“Tim Penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Booi dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ungkap  Asmin Hamja.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Pemerintah Negeri Booi mengelola anggaran yang melekat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APBNeg) dengan nilai total sekitar Rp3,9 miliar sepanjang Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan kemasyarakatan lainnya.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Reguler Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah yang diperoleh tim penyidik, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negeri. Dugaan tersebut mencakup penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya serta sejumlah pengeluaran yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dari hasil audit dan pemeriksaan yang dilakukan, diketahui terdapat indikasi kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp1.518.732.538. Setelah dilakukan pengembalian ke Kas Negeri sebesar Rp73.727.112, tersisa nilai indikasi kerugian negara sebesar Rp1.445.005.426 yang hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan.

“Masih terdapat indikasi kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp1.445.005.426 yang hingga saat ini belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” beber Asmin Hamja.

Secara hukum, dugaan penyimpangan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negeri dan Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah.

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandai dimulainya proses hukum yang lebih mendalam. Pada tahap ini, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan dokumen tambahan, serta berbagai tindakan penyidikan lainnya guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi dan mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

Menurut Cabjari Saparua, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi kejaksaan dalam memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang bersumber dari keuangan negara. Upaya ini juga diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami akan terus menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga diperoleh kepastian hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” cetus  Asmin Hamja.

Kasus dugaan korupsi Dana Desa Negeri Booi menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran pembangunan desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Masyarakat kini menantikan hasil penyidikan yang tengah berjalan untuk memastikan adanya kepastian hukum sekaligus menjaga integritas pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Maluku Tengah.(Ati)

 

About ARIATI ARIATI

Check Also

Wabup A. Khafidh Puji 6 Desa Berprestasi, 53 Desa Lain Diwanti-wanti

JAMBI, – (korantekad.id) – BANGKO – Tingkat partisipasi dan keaktifan pemerintah desa menjadi penentu utama …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *