SBT, korantekad.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT), berkolaborasi dengan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026. Nilai dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar dan masih berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara.
Penggeledahan dilaksanakan pada Kamis, 15 Oktober 2026, oleh tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari SBT yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Ilham Wahdini. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam program revitalisasi sekolah, sekaligus mengantisipasi kemungkinan perusakan atau penghilangan barang bukti.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur. Tim penyidik juga mendatangi SMP Negeri 4 Seram Bagian Timur yang beralamat di Jalan Ampera, Bula, Kecamatan Bula. Selain kedua lokasi tersebut, penggeledahan dilakukan di tempat lain yang diduga digunakan untuk mengumpulkan sejumlah kepala sekolah guna menyerahkan uang potongan yang bersumber dari dana revitalisasi.
Pada hari yang sama, tim Kejari SBT bekerja sama dengan Tim Pidsus Kejati Maluku juga melaksanakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di salah satu lokasi di Kota Ambon. Tim dari Kejati Maluku dipimpin Azer Jongker Orno, Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku. Langkah lintas satuan kerja ini menjadi bagian dari upaya penelusuran bukti yang berkaitan dengan dugaan perkara di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, menyampaikan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memperoleh bukti yang relevan dengan perkara tersebut.
“Dalam penanganan perkara ini, nilai dari pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi diperkirakan lebih dari Rp1.000.000.000. Nilai tersebut kemungkinan masih akan bertambah berdasarkan hasil penghitungan dan/atau pemeriksaan saksi-saksi nantinya,” ungkapnya
Besaran tersebut masih merupakan perkiraan dalam tahap penanganan perkara, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan secara final. Penyidik masih perlu mendalami mekanisme penyaluran dana, aliran uang, dokumen pelaksanaan program, serta keterangan pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut. Hasil pemeriksaan dan analisis alat bukti akan menentukan perkembangan konstruksi perkara selanjutnya.
Fokus penyelidikan juga berkaitan dengan dugaan adanya pemotongan dana revitalisasi yang seharusnya mendukung peningkatan sarana dan prasarana satuan pendidikan. Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik pemerasan, pungutan liar, atau gratifikasi berpotensi mengganggu pelaksanaan program serta mengurangi manfaat anggaran bagi sekolah penerima. Namun, dugaan mengenai pola pemotongan, pihak yang bertanggung jawab, dan aliran dana masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut juga harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, pihak-pihak yang terkait tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat pembuktian yang sah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Penegakan hukum dalam perkara ini diharapkan turut menjaga agar program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang memiliki kewenangan maupun akses terhadap pelaksanaannya. Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, tidak menghambat penyidikan, serta tidak memengaruhi saksi dalam memberikan keterangan.
Kejari Seram Bagian Timur menyatakan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan melalui keterangan resmi dengan tetap memperhatikan kepentingan penegakan hukum dan hak-hak para pihak. Hingga keterangan pers tersebut diterbitkan, belum ada informasi mengenai penetapan tersangka maupun nilai final kerugian negara dalam perkara ini. Hasil penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi, dan analisis dokumen akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penanganan perkara dugaan korupsi revitalisasi sekolah tersebut.(Ati)
korantekad.id Koran Tekad Online

