Ambon.korantekad.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memperoleh persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Persetujuan tersebut diberikan setelah proses ekspose perkara secara virtual yang dilaksanakan pada Kamis (25/6/2026).
Ekspose perkara dipimpin Wakil Kepala Kejati Maluku, Datuk Rosihan Anwar, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, Koordinator Amri Kurniawan, serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Maluku. Sementara dari Kejari Ambon, kegiatan diikuti Kepala Kejari Ambon Riki Septa Tarigan bersama para kepala seksi dan Jaksa Fasilitator yang menangani perkara tersebut.
Perkara yang diajukan untuk penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif melibatkan tersangka Yanes Herman Pasamba alias Yanes yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Dalam perkara tersebut, korban Rhendy Pedro Simauw alias Rendi mengalami luka berupa bengkak dan kemerahan pada bagian dahi akibat tindakan penganiayaan. Berdasarkan hasil penelitian jaksa, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah menjalani hukuman sehingga memenuhi salah satu syarat penerapan mekanisme keadilan restoratif.
Proses penyelesaian perkara dilakukan melalui upaya perdamaian yang difasilitasi Jaksa Fasilitator Kejari Ambon. Mediasi berhasil mempertemukan kedua belah pihak hingga mencapai kesepakatan damai.
Keberhasilan tersebut juga didukung hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban yang merupakan saudara ipar.
“Dengan mempertimbangkan terpenuhinya syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam ketentuan Mekanisme Keadilan Restoratif, Jaksa Fasilitator dari Kejaksaan Negeri Ambon melakukan upaya perdamaian yang akhirnya berhasil mempertemukan dan mendamaikan kedua belah pihak,” demikian disampaikan dalam siaran pers Kejati Maluku.
Kejati Maluku menjelaskan, penghentian penuntutan mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) mengenai syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun. Selain itu, telah terpenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf a dan huruf b, yakni adanya perdamaian antara korban dan tersangka serta respons positif masyarakat terhadap penyelesaian perkara.
Berdasarkan hasil ekspose tersebut,
Direktur A pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Hari Wibowo, bersama Tim Mekanisme Keadilan Restoratif menyetujui penghentian penuntutan terhadap perkara dimaksud melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Persetujuan penghentian penuntutan ini merupakan wujud pelaksanaan kebijakan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keadaan semula, pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta terciptanya keharmonisan dalam masyarakat,” demikian keterangan resmi Kejati Maluku.
Kejati Maluku menegaskan, kebijakan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan mengedepankan nilai kemanfaatan bagi masyarakat. Ekspose perkara tersebut juga diikuti secara virtual oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai bagian dari penguatan implementasi keadilan restoratif.(Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

