Kejati Maluku Periksa Saksi di Empat Perkara Dugaan Korupsi

Ambon.korantekad.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengintensifkan penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi. Pada Selasa, 6 Oktober 2026, penyidik Kejati Maluku melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka yang berkaitan dengan empat perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.

Pemeriksaan tersebut mencakup perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Bipolo Gidin, kegiatan preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada salah satu bank pelat merah di Kota Ambon periode 2022-2024, serta pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Tahun 2020.

Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi PT Bipolo Gidin, penyidik memeriksa tujuh orang yang terdiri dari enam pemilik toko dan satu karyawan toko. Mereka masing-masing berinisial EL, HL, AT, TLL, RIK, TN, serta LM. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIT hingga 15.00 WIT.

Pemeriksaan terhadap para pemilik dan karyawan toko tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menggali keterangan serta informasi yang dianggap berkaitan dengan perkara PT Bipolo Gidin. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap fakta dan rangkaian peristiwa yang menjadi objek penyidikan.

Pada perkara dugaan korupsi kegiatan preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, penyidik memeriksa SRT yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencana. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 13.00 WIT hingga 17.00 WIT.

Keterangan dari PPK Perencana menjadi penting dalam mengurai aspek perencanaan kegiatan, termasuk proses dan mekanisme yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan preservasi jalan tersebut. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kegiatan untuk memastikan fakta hukum dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara.

Sementara itu, perkembangan signifikan terjadi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada salah satu bank pelat merah di Kota Ambon periode 2022 hingga 2024. Dalam perkara ini, Kejati Maluku menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Hasil pemeriksaan investigatif BPK RI menyebutkan adanya perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp4.290.594.327 atau sekitar Rp4,29 miliar. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu aspek penting yang akan digunakan penyidik dalam proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara lainnya adalah dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Tahun 2020. Dalam perkara ini, penyidik Kejati Maluku melakukan pemeriksaan terhadap FN yang telah berstatus sebagai tersangka.

Pemeriksaan dimulai pada pukul 13.00 WIT dan masih berlangsung saat laporan pemeriksaan tersebut disampaikan.
Rangkaian pemeriksaan pada empat perkara tersebut menunjukkan bahwa Kejati Maluku masih melakukan pendalaman secara simultan terhadap perkara-perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan berbagai sektor, mulai dari kegiatan usaha, infrastruktur jalan, pengelolaan fasilitas perbankan, hingga pembangunan sarana air bersih.

Meski demikian, setiap proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status saksi maupun tersangka dalam proses penyidikan merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum dan belum menjadi penentu akhir mengenai kesalahan seseorang sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejati Maluku melalui proses penyidikan tersebut memiliki ruang untuk mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.

Pemeriksaan saksi, tersangka, serta penggunaan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI menjadi bagian dari upaya mengungkap secara terang dugaan penyimpangan sekaligus memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dalam perkara yang ditangani.(Ati)

 

About ARIATI ARIATI

Check Also

TP PKK dan BAZNAS Merangin Salurkan 689 Paket Sembako untuk Lansia dan Dhuafa

JAMBI, – (korantekad.id) – BANGKO — Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *