Ambon.korantekad.id — Kejaksaan Tinggi Maluku menerima Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Keuangan Negara (LHAPKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Selasa (6/10/2026). Dokumen hasil pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejati Maluku.
Penyerahan hasil audit berlangsung di ruang kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Direktur Investigasi BUMN BPK RI Hasby Ashidiqi menyerahkan LHAPKN kepada Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan dalam kunjungan yang turut dihadiri sejumlah pejabat utama dari kedua institusi.
Kehadiran BPK RI dalam agenda tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan terhadap aspek keuangan negara dalam proses penanganan perkara tindak pidana korupsi. Audit menjadi salah satu bagian penting untuk memberikan dukungan pemeriksaan terhadap aspek keuangan yang berkaitan dengan perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum.
Hasby Ashidiqi dalam kunjungan tersebut didampingi Pengendali Teknis Pemeriksaan PKN Susilowati, Ketua Tim Pemeriksaan PKN Indra Akhria, serta Anggota Tim Pemeriksaan PKN Fachmy M. Fajri. Tim tersebut terlibat dalam proses pemeriksaan yang menghasilkan laporan audit yang kemudian diserahkan kepada Kejati Maluku.
Penyerahan LHAPKN juga memperlihatkan adanya koordinasi antara lembaga pemeriksa keuangan negara dan aparat penegak hukum dalam mendukung proses penanganan perkara. Sinergi tersebut diperlukan agar aspek kerugian maupun pengelolaan keuangan negara dalam perkara yang ditangani dapat diperiksa sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.
Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan menyambut baik kunjungan sekaligus penyerahan hasil audit tersebut. Ia menilai koordinasi antarlembaga memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum, terutama perkara yang memiliki keterkaitan dengan keuangan negara.
“Penyerahan LHAPKN ini merupakan bagian penting dalam mendukung proses penanganan perkara korupsi yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Kami mengapresiasi sinergi dan koordinasi yang telah terjalin dengan BPK RI,” ujarnya
Rudy menegaskan, Kejati Maluku akan terus mengoptimalkan koordinasi dengan BPK RI sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan itu, Rudy didampingi Wakil Kepala Kejati Maluku Datuk Rosihan Anwar, Asisten Tindak Pidana Khusus Radot Parulian, Asisten Intelijen Diky Oktavia, Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, serta Kepala Bagian Tata Usaha Resmen. Kehadiran jajaran pejabat utama tersebut memperlihatkan bahwa koordinasi penanganan perkara yang berkaitan dengan keuangan negara menjadi perhatian institusional Kejati Maluku.
Kejati Maluku menyatakan kunjungan dan penyerahan LHAPKN berlangsung dalam suasana koordinatif. Hasil audit tersebut selanjutnya menjadi bagian dari dukungan dalam proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berada dalam kewenangan Kejati Maluku, sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan dalam upaya pengamanan dan penyelamatan keuangan negara.(Ati)
korantekad.id Koran Tekad Online

