
JAMBI (korantekad.id) – Kelanjutan masalah ibu rumah tangga yang kena tipu oleh orang yang bisa membantu membebaskan suami ibu rina ternyata malah suami ibu rina masuk penjara dengan hukuman 1,5 tahun.
Ternyata si penipu malah mengancam balek diduga si penipu ada orang dalam di Polda Jambi,
ibu rina menjadi korban Mala dapat dengan kata-kata akan melaporkan ibu rina ke Polda jambi yang jelas korban penipuan saudara ardy dan nina.
Dalam hal ini ibu rina dengan didampingi kawan-kawan dari beberapa media dan aktivis jambi akan melaporkan ardy dan nina yang ternyata bekerja di best provit ke pihak APH.
dan tim dari beberapa media tersentuh dengan nasib yang dia alami ibu rina meminta pihak kepolisian cepat tanggap terhadap laporan ibu rina untuk segera menangkap ardy dan nina
Dengan bukti bukti transfer dan chat wa dengan bujuk rayunya olek kawan diduga penipu ARDI dan NINA bisa mendapatkan uang sebesar 90 juta di
Dalam hal ini ardy dan nina sudah jelas masuk tindak pidana penipuan dengan pasal 378.(*H.trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

