
JAMBI (korantekad.id) – Diduga mobil tangki biru putih dengan Merk PT JAYA MUARO MANDIRI masuk ke gudang penampungan BBM,yang mana di sinyalir gudang tersebut ilegal(tanpa izin). Gudang tersebut terletak di didesa penyengat rendah ulu kota jambi.
Diketahui Mobil tersebut bernopol BH 8616 MZ menunjukan data kepemilikan beralamat jl.pangeran hidayat no.06 kel.sukakarya kec.kotabaru jambi . Merk Hino,jenis kendaraan F2-mobil tangki , golongan kendaraan F-golongan F, rakitan tahun 2024,warna biru putih, no.rangka 2RJP11085******, no.mesin: J20703******.
Kejadian tersebut diketahui oleh awak media pada senin (16/12/2024) pukul 12.25wib. Mobil tangki tersebut bermuatan solar dan akan ditukar/dioplos dengan minyak jenis bayat (cong) di dalam gudang tersebut.
Dengan ulah sopir nakal pihak pemesan dari perusahaan yang ada dijambi menjadi ragu untuk menjalin kerja sama dengan PT jaya Muaro mandiri tersebut karena jelas melanggar UU konsumen no 8 tahun 1999
Mohon Penegak hukum di provinsi menertibkan para sopir nakal yang masih berkeliaran di jambi, terlebih yang membawa mobil tangki bermuatan BBM untuk tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan banyak pihak.
(*Ha.Trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

