Kepsek salah satu SMPN di tebo diperiksa terkait dugaan pungutan dan kangkangin Permendikbud No. 75 Tahun 2016

JAMBI, KORANTEKAD.ID – Baru baru ini Awak pers mendapatkan informasi bahwa di salah satu sekolah negeri di kabupaten muara Tebo provinsi Jambi
Telah melakukan Dugaan pungli yang mana membawa nama sekolah negeri untuk mendapatkan keuntungan pribadi nya dalam memegang kekuasaan,(Sabtu,15/06/2024).
Ungkap keluhan wali murid di SMP negeri 33 tebo kepada awak pers
yang miris nya setiap ada kelulusan dan perpisahan itu di bebankan ke semua wali murid di SMP negeri 33 kabupaten Tebo Jambi.

Uang yang nilai nya bervariasi dari 100 ribu,50.000 ribu dan 150.000 ribu dan
Ada juga perbulan nya sampai menjadi 500.000 ribu rupiah keluhnya.

“Kalau di tidak diberikan uang yang nilai nya sudah di tentukan ke wali murid yang diduga dikumpulkan di ketua komite Raport nya tidak bisa di kasih” tambahnya.

Dalam hal ini kepsek dan ketua komite harus di periksa dan di panggil dengan Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang
Pungutan disekolah dengan Sanksi pencopotan jabatan.

Lalu Awak pers ingin mencari keterangan dengan kepsek di no 08536691xxxx melalui WhatsApp
Tapi tidak di respon dan tidak indahkan untuk klarifikasi.

Diminta pihak Kejari Tebo dan Kejati Jambi Polda jambi untuk mengusut praktek yang diduga pungli di SMP negeri 33 kabupaten Tebo.

Sampai lah berita ini dimuat belum ada pihak sekolah yang bisa di konfirmasi ulang. (*H.trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *