
Jepara , (korantekad.id) – Keterlambatan ini berdampak pada pelayanan kepada warga, termasuk persoalan status BPJS Ketenagakerjaan almarhum Bapak Suwarno yang mengalami tunggakan selama 10 bulan.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, dengan jam absen yang seharusnya dimulai pukul 7.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Keterlambatan hadir dan buruknya pelayanan menjadi masalah berulang yang dikeluhkan oleh masyarakat. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dan kekurangan dalam manajemen administrasi dan birokrasi oleh pejabat desa.
Warga yang datang untuk mendapatkan pelayanan tidak menemukan pejabat yang kompeten. Nur Khalimah, Kaur Keuangan, menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan adalah akibat kelalaiannya dan banyaknya pekerjaan yang belum ditangani.
Kejadian ini mencerminkan adanya masalah serius dalam administrasi dan pelaksanaan tugas pejabat publik di Desa Damarjati yang perlu dievaluasi agar pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan. Diharapkan pemerintah Kabupaten Jepara dapat mengambil langkah tegas sebagai upaya perbaikan dalam pengelolaan birokrasi.
(Ahmad hk & Dwi k)
korantekad.id Koran Tekad Online

