
Jambi, KORANTEKAD.ID – Ketua Dpd Partai Garuda Provinsi Jambi Andrio Utama dilaporkan ke pihak Kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil milik warga Kota Jambi.
Korban yakni Moh Kharir (44) warga jalan HOS cokro Aminoto Kelurahan Simpang tiga Sipin Kecamatan kota baru, Kota Jambi. Diketahui Andrio Utama dilaporkan ke Polresta Jambi pada tanggal 30 Maret 2024 lalu dengan pelapor atas nama Moh Kharir atas dugaan tindak pidanan penggelapan .
Mobil Toyota Fortuner VRZ milik korban yang seharusnya transaksi dengan terlapor untuk pergantian debitur (oper kredit) itu ternyata dibawa kabur oleh pelapor dan tidak diketahui lagi keberadaannya.
Moh Kharir menjelaskan, awalnya ia dan Andrio sepakat bertransaksi pergantian debitur (oper kredit) melalui notaris pada bulan November 2023 lalu, NLNamun saat di notaris keduanya gagal bertransaksi karena ada berkas yang kurang dan mereka memutuskan pulang dan melengkapi berkas yang kurang terlebih dahulu.
” Saat pulang dari kantor notaris, Andrio meminta membawa mobil saya itu dengan alasan mau dipasang GPS, tapi setelah itu mobil saya itu tidak pernah diketahui lagi keberadaannya dan Andrio juga sulit ditemui,” jelasnya , Minggu (23/6).
Merasa tidak ada kepastian dari Andrio selama beberapa bulan dan dirinya terus diteror lesing lantaran status mobil tersebut belum lunas,Kemudian Moh.Kharir membuat laporan polisi pada tanggal 30 Maret 2024.
Sementara itu Kanit Pidum Satreskrim Polresta Jambi Ipda Swando Parlindungan mengatakan pihaknya telah mengambil keterangan dari terlapor dan pelapor dan selanjutnya pihaknya akan menjadwalkan mediasi kepada kedua belah pihak. ” Kasusnya masih berjalan di tahap penyelidikan, kita sudah memeriksa terlapor dan pelapor dab selanjutnya kita jadwalkan tahap mediasi kepada mereka,” katanya (23/6). (*H.trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

