
JAMBI, Batanghari (korantekad.id) – Ketua DPRD Batanghari, Rahmad Hasrofi, mengambil peran penting dalam upaya mempertahankan keakuratan sejarah Kabupaten Batanghari. Bersama Bupati Fadhil Arief, beliau mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana perkara Nomor 31/PUU-XXIII/2025, yang digelar Kamis (24/4/2025), menandai langkah tegas Hasrofi dalam melestarikan identitas daerah.
Hasrofi, melalui kuasa hukumnya, Okto Suparman Simangunsong, mengajukan keberatan terhadap perubahan penulisan nama kabupaten dari “Kabupaten Batang Hari” menjadi “Kabupaten Batanghari”, serta koreksi terhadap tanggal pembentukan kabupaten. Beliau berpendapat bahwa perubahan tersebut mengabaikan nilai sejarah dan budaya lokal yang telah terpatri sejak 1 Desember 1948. Penulisan nama yang keliru dianggap menimbulkan kebingungan dan bertentangan dengan hak konstitusional daerah untuk melindungi warisan budaya.
Perjuangan Hasrofi dan Bupati Fadhil Arief di MK bukan hanya sekadar upaya administratif, melainkan sebuah komitmen untuk menjaga keakuratan sejarah dan identitas Kabupaten Batanghari. Meskipun Majelis Hakim menyarankan jalur legislatif review, kehadiran Hasrofi dalam gugatan ini menunjukkan kepemimpinan yang responsif terhadap aspirasi masyarakat dan komitmennya dalam melestarikan warisan budaya daerah. Langkah berani ini menempatkan Hasrofi sebagai tokoh kunci dalam mempertahankan sejarah dan identitas Kabupaten Batanghari.
(*Ha.Trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

