Ketua DPRD Kota Jambi Kawal Aduan Warga Soal Aset Pertamina ke Kemenkeu, Minta Kejelasan Status 5.506 Sertifikat

JAMBI (korantekad.id) – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, bersama Wakil Ketua Komisi I, Zayadi, melakukan kunjungan penting ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat (24/10/2025) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait tumpang tindih klaim lahan antara warga dan Pertamina. Mereka diterima oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Dr Purnama Tioria Sianturi, SH, M.Hum.

Dalam pertemuan tersebut, Kemas Faried menyampaikan kekhawatiran mendalam warga terkait status 5.506 bidang sertifikat yang terindikasi terbit di atas tanah yang diklaim sebagai aset eks Pertamina. Sertifikat-sertifikat ini tersebar di 7 kelurahan di Kota Jambi:

1. Simpang III Sipin: 74 bidang
2. Mayang Mangurai: 64 bidang
3. Kenali Asam: 1.843 bidang
4. Kenali Asam Bawah: 1.314 bidang
5. Kenali Asam Atas: 645 bidang
6. Paal Lima: 918 bidang
7. Suka Karya: 648 bidang

“Kami menitipkan harapan besar kepada pemerintah pusat, terutama terkait aset negara ini, agar bisa mencari titik terang. Kasihan warga, BPN sudah terbitkan sertifikat, tahu-tahunya status quo. Kami berharap ada solusi ke depan, walaupun menunggu, nanti kami akan menjelaskan ke masyarakat,” ujar Faried, menekankan urgensi penyelesaian masalah ini. Ia juga menanyakan estimasi waktu yang dibutuhkan untuk proses tersebut.

Menanggapi hal ini, Purnama menjelaskan bahwa proses inventarisasi dan pemetaan status tanah akan memakan waktu karena tidak hanya terjadi di Jambi, tetapi juga di seluruh Indonesia. Ia juga menyampaikan kemungkinan dibukanya blokir sertifikat bagi masyarakat yang memang telah memiliki sertifikat terlebih dahulu, namun belum bisa memberikan kepastian.

Zayadi menambahkan bahwa DPRD Kota Jambi merasa heran karena dalam penyusunan Perda RTRW pada tahun 2005 dan terakhir 2024, Pertamina tidak pernah menyampaikan adanya aset di lokasi tersebut, bahkan saat diundang khusus membahas RTRW. “Kami kaget ketika ada pernyataan kalau itu zona merah Pertamina. Pertamina Jambi belum bisa menjelaskan karena berdasarkan SK dari pusat, jadi warga juga belum puas,” ungkapnya. Ia juga mempertanyakan dasar hukum kepemilikan Pertamina atas lahan tersebut, mengingat BPN seharusnya melakukan konfirmasi ke semua pihak terkait sebelum menerbitkan sertifikat.

Purnama menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah aset negara, bukan milik Pertamina, sehingga Pertamina Jambi tidak dapat memberikan jawaban yang memadai.

Di akhir pertemuan, Faried berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang adil bagi warga. “Kami berharap ada solusi ke depan, walaupun menunggu nanti kami akan menjelaskan ke masyarakat,” pungkasnya.

(*Ha.Trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *