Ambon.korantekad.id.Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 161.81-1112 Tahun 2022, tentang Peresmian pengangkatan Anggota DPRD Maluku masa jabatan 2019-2024, Johan Johanis Lewerissa di lantik secara resmi oleh Ketua DPRD Maluku Lucyi Wattimury sebagai anggota DPRD Maluku,bertempat di Ruang Paripurna Kantor DPRD Maluku, Jumat,20 Mei 2022

Turut hadiri dalam kegiatan tersebut, Gubernur Murad Ismail, Wakil Gubernur Barnabas Natanhiel Orno, Penjabat Sekda Sadali Ie, sejumlah anggota BPK RI, Forkopimda lingkup provinsi, anggota DPRD Maluku, Ketua dan anggota pengadilan Tinggi Maluku, Ketua dan anggota KPU Maluku dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury dalam sambutannya menyampaikan,dengan adanya peresmian dan pengangkatan Johan sebagai dewan, telah mengisi satu kursi anggota DPRD dari Partai Gerindra yang belum terisi sejak tahun 2019. Selain itu, dalam beberapa kesempatan, Politisi Partai PDI-P ini selalu mengingatkan tentang pentingnya pemaknaan terhadap sumpah/janji yang diucapkan. Sebab, poin pentingnya adalah implementasi sumpah/janji dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan rakyat. Hal ini penting untuk diingatkan, karena selaku unsur penyelenggara pemerintah daerah, DPRD dituntut untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebaik-baiknya,” ujarnya Wattimury.
Sebelumnya, Bendahara DPD PDIP Provinsi Maluku ini menerangkan, telah diputuskan untuk melakukan pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Gerindra atas nama Johan Johanis Lewerissa.
Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Maluku pun telah menjadwalkan, pelantikan Johan sebagai dewan dilaksanakan hari ini. Pelantikan Johan sebagai dewan di sisa masa jabatan periode 2018-2024, untuk menggantikan Robby Gaspersz, sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Dengan pelantikan Johan sebagai anggota DPRD Maluku, maka Fraksi Partai Gerindra akan beranggotakan enam orang. ” Tutupnya ( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

