Ketua DPRD Maluku : ” Ada Dua Jadi Inti Rekomendasi DPRD KKT
Ambon.korantekad.id. Ada dua yang menjadi inti dari surat rekomendasi DPRD KKT Maluku yang disampaikan yakni , rekomendasi tentang meminta DPRD Provinsi Maluku mengusulkan agar KKT dijadikan sebagai daerah penghasil, dan meminta DPRD Provinsi Maluku untuk membicarakan agar dari FIA 10% tersebut, KKT yang mengelolanya sebesar 6%. ‘ ungkap ketua DPRD Provinsi Maluku Luchy Wattimury kepada Wartawan Rabu,17-3-2021 di Karang panjang Ambon.

Dikatakan Ketua ,tentunya apa yang disampaikan itu, sangat wajar karena ,punya hak untuk mengeluarkan pikiran melalui rekomendasi Dan dewan Provinsi sendiripun akan mengkaji sesuai ketentuan yang berlaku.” Pungkasnya .
Olehnya itu, Kita akan mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai aturan yang ada,Dan hal itu, sudah koordinasi dengan gubernur,dan instansi terkait ,yakni ,kepala dinas SDM,kepala Biro hukum dan Dirut Maluku Enerji abadi ,guna sama memecahkan persoalan tersebut.” Ucapnya
Menurutnya ,kebijakan kita cuman satu yaitu aturan yang ada, sehingga bisa terhindar dari hal-hal yang tidak menguntungkan dan berupaya secara bersama-sama proses dan tahapan yang sementara di laksanakan dalam rangka mendapat FIA agar berjalan dengan baik.” Tuturnya
Ditambahkan Wattimury ,untuk mendapatkan FIA 10% itu ,ada tahapan, sementara sekarang pada tahapan 4 , ke tahapan ke 5. Sedangkan tahapan yang sisa belum. Kalau sudah hal-hal yang menggangu pasti tidak berjalan dengan lancar dan sampainya waktu tidak selesai berati pemerintah pusat mengambil ahli lagi .rugi untuk masyarakat Maluku di dua Kab. KKT dan MBD.Olehnya itu, akan diupaya secara maksimal dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dengan Gubernur Maluku dalam waktu yang singkat ,akan ke Jakarta bertemu dengan SKK migas,ataupun dengan kementrian SDM.dalam rangka menyampaikan pertimbangan dengan tahapan supaya proses untuk mendapatkan FIA tersebut, jangan terhenti dengan hal-hal yang sebetulnya tidak perlu kita persoalkan.” Tambahnya
Dengan demikian dua atau tiga hari kita sudah bisa membalas surat dari DPRD KKT berkaitan dengan permintaannya dan berupaya secara baik agar masyarakat Maluku mendapat FIA,sehingga kemiskinan ,pengangguran di Maluku berkurang dan tingkatkan pelayanan publik dan seterusnya.” Tutupnya ( Ati).
korantekad.id Koran Tekad Online

