Ketua DPRD Maluku: PAW Anggota Sudah Sesuai Aturan Kemendagri
Ambon.korantekad.id. Pergantian antar waktu satu anggota DPRD Provinsi Maluku yang saat ini tersangkut Pidana akibat mengkonsumsi Narkoba, sudah sesuai peraturan Kemendagri.
‘ Lucky Wattimury Ketua DPRD Provinsi Maluku kepada Wartawan di Gedung Kantor DPRD Provinsi Maluku Senin,19-7-202

Menurutnya , yang di lakukan pihaknya itu mengacu pada ketentuan perundangan. Oleh karenanya pada tanggal 6 Juli 2021 itu ,Kemendagri telah menetapkan keputusan tentang pelaksanaan pengganti antar waktu, dan memerintahkan DPRD untuk segera melaksanakan Paripurna untuk PAW .” Ujarnya
.
Di tambahkan Wattimury , pihaknya sangat menghargai surat dari Kuasa Hukumnya WW.Dengan mempertimbangkan rapat koordinasi antara pimpinan dan ketua – ketua fraksi maka di putuskan untuk di laksanakan pelantikan antar waktu itu, dan itu dalam permintaan Banmus akan di laksankan pada hari Rabu.” Tandasnya ( Ati ).
korantekad.id Koran Tekad Online

