Ketua Komisi I DPRD Promal : Keluarga Korban Huzein Suat Keluh penetapan Pasal
Ambon.korantekad.id.Keluarga korban Almarum Huzein Suat mengeluh menetapan pasal pihak kepolisian terhadap ke Enam pelaku yakni , berinisial E.N. LN,M.O,O.M.K.T.R.K.dan B.M.

Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra usai rapat pembahasan bersama Kapolreta Pulau Pp.Lease Kombes pol.Leo Surya Nugraha Simatupang di karang panjang Ambon Maluku Senin,16-2-2021 kepada awak media,menyampaikan ada keluhan yang terjadi di keluarga korban menyangkut dengan menetapan pasal dan memang kita memang mencoba untuk itu .” Terangnya
Untuk itu,Komisi menharapkan pihak penyidik Polresta pulau Ambon Maluku betul -betul profesional menetapkan pasal terkait dengan pelaku itu, sehingga jauh menemukan efek jerah .dan untuk ketahuan bahwa kondisi ini,terjadi pada oknom gerombolan yang tersebar dibeberapa titik .Sehingga TKP yang terjadi betul nongrongya di Kate- Kate tapi setelah ditelusuri nama – nama tersebar di kota Ambon akibat dari itu ,DPRD sudah samapikan lewat Paripurna itu ” tuturnya
Oleh karena itu, kami harapkan lagi supaya peristiwa itu, tidak boleh terulang lagi dan.menjadi efek jerah maka menetapan pasal kalau hanya cuman 15 tahun .sementara mereka sudah bawa pisau dapur berarti sudah ada rencana ,kalau hanya pukul dan sebagainya tidak ada persoalan .mudahan- mudahan yang kami sampaikan pada ka Polres menjadi catatan penting supaya situasi tersebut tidak menimbulkan persoalan – persoalan baru .” pintahnya
Ditambahkan Rumra ,kenapa Sampa keluarga korban ambil langkah- langka begitu karena polres pulau Ambon lakukan langkah tidak cepat .sehingga mereka.juga bisa melakukan terhadap dua orang yang ternyata mereka juga tidak melakukan penangkapan dan keluarga korban juga membantu melakukan penangkapan terhadap salah satu orang di Arbes, satu orang di Salobar dan juga beberapa orang di Batu merah Kota Ambon.” Tambahnya
Dengan demikian terkait penepatan pos di Jembatan Merah Putih (JMP ) Kota Ambon Maluku menjadi tekanan penting diharapkan pihak patroli 1 kali 24 jam jaga itu,perlu pada malam hari dan akan Komisi koordinasikan dengan pihak pemerintah Provinsi Maluku untuk perlu pos penentuan sehingga pihak kepolisian bisa nyaman dan melakukan patroli pada wilayah titik tersebut dan Pak Kapolres sudah memberi jawaban, pemerintah provinsi kota Ambon siap membantu .Tandasnya ( Ati).
korantekad.id Koran Tekad Online

