Ambon.korantekad.id. Mekanisme penerimaan siswa baru sekarang di Tahun 2022 yakni ,zonasi ,prestasi, Afermasi , zonasi ini, tentukan berdasarkan jarak tempuh dekat antara sekolah dengan alamat dari murid yang mendaftar dan tidak terlihat dari dia lulus SMP mana .” Ungkap Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary yang ditemui awak media di Kantor DPRD karang panjang Ambon.Selasa,5 Juli 2022

Menurut Atapary ,Penerimaan Siswa baru memang itu kuota per-sekolah tergantung jumlah ruang kelas berdasarkan Zonasi “siapa yang tinggal terdekat dari sekolah itu dia harus lolos.”nah kalau ada yang tidak lolos misalnya alamat rumah kadangkala berpengaruh di waktu daftar di dapudik pada saat input SMP ,itu mungkin ditempat tinggal sekolah juga bisa menjadi masalah .karena sebelum di daftar ke SMA ,data-data lulusan SMP itu semua terdaftar dapudik kementerian .namun jika siswa itu tinggal di dekat sekolah kemudian tidak lolos itupun dipertanyakan dan ditelusuri .” Tandas nya
Terhadap hal itu, lanjut Atapary sampai sekarang komisi IV belum mendapat laporan seperti itu,dan soal itu juga mestinya orang tua mempertanyakan ke pihak sekolah kenapa dia alamat terfekat kok tidak lulus sedangkan alamat yang ada jauh bisa lolos .ini berarti ada campur tangan yang tidak terlihat sistim itu dan kita komisi IV akan melihat itu .
Dijelaskan Atapary pula dalam pengawasan kemarin,tidak ditemukan pungli dana Bos ,yang ada hanya ada sumbangan pendidikan dari orang tau dibeberapa sekolah.Karena dana bos tidak mencukupi,Sehingga mereka lewat komite lalu merapatkan dengan orang tua kekurangan itu .dan itu dilakukan hampir semua sekolah .Dengan demikian itu bukan satu pelanggaran .” Cetusnya ( Ati ).
korantekad.id Koran Tekad Online

