
JAMBI (korantekad.id) – Telah terjadi kegaduhan di SMA Titian Teras H. Abdurrahman Sayoeti (Pijoan) setelah proses PPDB 2025. Beberapa orang tua murid merasa sangat kecewa dengan pengadaan seragam sekolah yang dianggap bermasalah dan berpotensi melanggar hukum.
Diduga, pengadaan seragam dan perlengkapan sekolah untuk siswa baru dilakukan secara tidak transparan, dengan indikasi adanya korupsi, pelanggaran perlindungan konsumen, dan persaingan usaha yang tidak sehat. Orang tua siswa mengeluhkan bahwa mereka harus membeli seragam dan perlengkapan melalui jalur yang telah ditentukan oleh sekolah, tanpa diberi pilihan lain yang lebih murah dan berkualitas.
“Sepatu yang seharusnya dipakai pada upacara hari Kebangsaan, Sabtu 20 September 2025, terpaksa tidak bisa dipakai karena harus menggunakan sepatu cat sesuai ketentuan sekolah. Ini semakin membebani orang tua murid. Ini hanyalah sebagian kecil dari bukti pelanggaran yang kami temukan,” kata seorang wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menurut sumber tersebut, beberapa dokumen dan bukti telah disiapkan sebagai bukti awal untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti pidana. “Kami menduga ada praktik yang tidak benar dalam pengadaan ini. Ini bukan hanya tentang uang, tetapi juga tentang hak konsumen yang diabaikan,” tambahnya.
Sampai berita ini ditulis, pihak SMA Titian Teras dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi belum memberikan komentar resmi. Aktivis perlindungan konsumen dan pengamat pendidikan mendesak agar pihak berwajib segera melakukan investigasi mendalam untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan di sektor pendidikan, di mana siswa dan orang tua sering menjadi korban praktik bisnis tersembunyi yang memanfaatkan kebutuhan pendidikan sebagai sumber keuntungan. Jika terbukti, pelaku korupsi dan pelanggaran perlindungan konsumen ini dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata.
(*Ha.Trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

