Ambon.korantekad.id — Kodam XV/Pattimura memberikan penjelasan terkait keluhan keluarga Sdr. S, warga Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, mengenai dugaan penipuan dalam proses penerimaan calon siswa Tamtama TNI Angkatan Darat (TNI AD) Gelombang I dan II Tahun 2026.
Persoalan tersebut mencuat setelah keluarga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp112.029.000 kepada Serma S.U., yang disebut berkaitan dengan proses penerimaan calon prajurit. Menurut keterangan Kodam XV/Pattimura, persoalan itu merupakan tindakan pribadi oknum dan bukan kebijakan maupun tindakan resmi satuan.
Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf Adi Swastika mengatakan, oknum prajurit yang disebut dalam persoalan tersebut saat ini telah meninggalkan kesatuan tanpa izin. Serma S.U. kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Pomdam XV/Pattimura.
“Yang bersangkutan saat ini sudah berstatus DPO karena tidak hadir tanpa izin dari kesatuan. Perkara tersebut juga telah ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kapendam XV/Pattimura dalam rilisnya melalui pesan Whstshap grup Sabtu (3/10/2026).
Kodam menegaskan, uang Rp112.029.000 yang disebut diberikan dalam kaitannya dengan proses penerimaan Tamtama Gelombang I dan II Tahun 2026 tidak berkaitan dengan mekanisme resmi penerimaan prajurit TNI AD. Institusi menyatakan tindakan tersebut merupakan perbuatan oknum secara pribadi dan tidak dilakukan atas nama satuan.
Penegasan itu sekaligus menjadi sikap Kodam XV/Pattimura terhadap praktik percaloan atau penyalahgunaan proses werving. Sesuai perintah Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto, praktik meminta, menerima, maupun menjadi perantara dalam transaksi untuk meluluskan calon prajurit merupakan pelanggaran hukum.
“Pangdam XV/Pattimura memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran werving dan memproses hukum pelaku dengan sanksi berat hingga tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Kapendam.
Menurut Kodam XV/Pattimura, prinsip utama dalam proses penerimaan prajurit adalah tidak dipungut biaya. Pangdam, kata Kapendam, telah berulang kali menekankan melalui jam pimpinan maupun media sosial bahwa masyarakat yang mengikuti proses seleksi tidak boleh memberikan uang kepada pihak mana pun untuk memperoleh jaminan kelulusan.
“Masuk menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat itu gratis. Tidak ada pungutan, tidak ada titipan dan tidak ada jaminan kelulusan dengan imbalan uang sepeser apapun,” ujar Kapendam.
Kodam XV/Pattimura juga meminta masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat menjamin kelulusan calon prajurit dengan imbalan tertentu. Setiap permintaan uang yang dikaitkan dengan kelulusan seleksi, menurut Kodam, perlu segera dilaporkan agar dapat ditelusuri melalui mekanisme hukum.
“Apabila masyarakat menemukan indikasi penipuan atau percaloan, diharapkan segera melaporkannya ke Kodim atau Koramil terdekat, agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapendam.
Kodam XV/Pattimura menyatakan penindakan terhadap dugaan pelanggaran werving merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan transparansi proses penerimaan prajurit. Institusi juga menyebut terdapat beberapa oknum prajurit yang sedang menjalani pemeriksaan hingga proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena keterlibatan dalam praktik percaloan penerimaan prajurit TNI. Dengan demikian, Kodam menegaskan proses seleksi resmi tidak menyediakan jalur berbayar maupun jaminan kelulusan melalui pemberian uang kepada oknum tertentu.(Ati)
korantekad.id Koran Tekad Online

