Ambon .korantekad.id.Komisi I DPRD Maluku beberapa waktu lalu melakukan agenda pengawasan di Kabupaten Seran Bagian Timur ( SBT ) ,dalam pengawasan tersebut, ada terdapat juga beberapa hal yang menjadi sorotan komisi dalam agenda pengawaan itu .Pertama soal pemelihan kepala- kepala desa dan negeri di Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT ) yang selama ini masih belum dilakukan oleh pemda.” ungkap Anggota Komisi I Dapil Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT ) Alimudin Kolatlena kepada Awak Media 5 April 2022 di karang panjang Ambon.

Menurut Ali, kan masih ada negeri di desa negeri dan Administratif itu, belum memiliki kepala desa yang difinitif.”nah disana itu, sementara yang jadi karteker- karteker adminisratif masih ASN yang nota benen guru dan pegawai “Ini tentu berdampak terhadap kerja oknom ASN yann bersangkutan.Karena itu ,pemilihan kepala desa segera dilakukan sehingga desa konsen untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat di desa.” Tandasnya
Tambah Ali ,dan karena basis pelayanan pemerintahan pembanguan itu, ada di desa , kalau desa sudah memiliki kepala desa yang difinitif,tentu mereka akan konsen untuk melayani masyarakat di desa itu .
“Kedua soal pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT ) yang terlihat lesu, ini juga kan rilis ombusmen dan beberapa lembaga yang telah mengeluarkan rbahwa pelayanan publik di sana buruk beberapa tahun belakangan.Olehnya itu, kita mendorong pemda supaya secepatnya melakukan pelantikan terhadapn pejabat esalon II, kepala Dinas sehingga mereka juga punya gairah dalam bekerja dalam melayani masyarakat di Daerah.” Ujarnya
Dikatakan Ali, yang ada sekarang ini ,sesuai dengan penyelasan kepala BKD bahwa dari 23, kurang lebih ada OPD di sana , ada 17 yang masih PLT dengan kewenangan terbatas .
Oleh karena itu,kita meminta bupati Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT) secepatnya melakukan pelantikan birokrasi di daerah,agar pelayanan publik pada masyarakat bisa berjalan dengan baik.serta pemelihan kepala desa di finitif.karena jumlah kepala desa di SBT ada 189 desa ,49 desa adat dan 140 desa administratif yang belum di difinitifkan.” Pintahnya ( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

