Komisi I DPRD Kota Ambon Gelar rapat bersama Saniri Desa Batu Merah Kec.Sirimau ” Bahas Surat Masuk.
Ambon korantekad.id.Komisi I DPRD Kota Ambon Maluku mengelar rapat bersama Saniri Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon Maluku Rabu,17-2-2021 di ruang paripurna DPRD Kota Ambon yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Zeth Pormes

Pormes kepada wartawan usai rapat menyampaikan ,Ada surat masuk dari beberapa mata rumah terkait dengan usulan mereka di terperwakilan di Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon karena usulan itu secara regulasi berdasarkan Permendagri 110 Perda kota Ambon tentang Saniri Negeri Undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan surat edaran depdagri 148 itu soal perodesasi dari tiga mata rumah dari 9 mata rumah batu merah yakni mata rumah masahoi,Mamang dan Talahua” ungkapnya
Menurutnya , figur yang diusulkan mata rumah tersebut, untuk Saniri sudah secara aturan dan melampau kadaruarsa sehingga kita memfasilitasi supaya tiga Saniri dari mata rumah yang kadaruarsa ini bisa mengantikan personilnya yang baru agar proses pelantikan Saniri di negeri Batu Merah bisa dilantik dalam Minggu depan.Ketika pelantikan Saniri itu, bisa berlangsung, bisa membahas APBDes dalam musrembang desa yang sesuai jadwal kenegaraan berlaku bulan Februari ini .” Ujarnya
Dikatakan Pormes,kita tidak mau karena tidak ada Saniri lalu pembahasan APBDes ini molor atau gagal .karena akan berdampak pada ribuan rakyat Batu merah .Untuk itu kita mencoba fasilitasi dengan tata pemerintahan bagian hukum dan camat serta pejabat negeri ternyata teman- teman dari tiga mata rumah ini,kurang mendapat penjelasan hukum dengan baik .
Sehingga tadi dalam pertemuan kita minta menjelaskan semua regulasi termasuk hasil konsultasi pemerintah kota Ambon yang diwakili atau ditugaskan oleh wali kota yaitu saudara Alfian ke Depdagri bahwa memang tidak bisa melebihi tiga periode ” tegasnya
untuk itu,lanjut Pormes ,kita sudah mediasi dengan beberapa keputusan rekomendasi yakni Pertama berdasarkan seluruh regualsi di atas baik itu perda tentang Saniri negeri permedagri 110 Undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang
Desa dan surat edaran Depdagri 148 maka kita memberikan waktu satu minggu kepada tiga mata rumah untuk memproses pergantian personil yang baru yang tidak kadaruarsa lagi Dan proses nanti di fasilitasi oleh pejabat dan di awasi dengan ibu camat .
Kedua ,seluruh copian berkas hasil konsultasi bagian tata pemerintahan kota Ambon dengan Depdagri dan seluruhnya aturan regulasi Undang- undang atau aturan perundang- undangan mulai dari Perda Sampai Undang- undang itu di copy dan diberikan kepada seluruh mata rumah supaya menjadi bahan bagi mereka untuk dapat menjadi pertimbangan proses mereka kedepan’,sehingga mereka juga bisa paham terhadap aturan termasuk SK yang merupakan bukti yang menerangkan bahwa tiga personil dan tiga mata rumah ini telah kadaruarsa karena SK periode ada dibagian pemerintahan kota Ambon ” Sehingga buktinya sangat jelas bahwa mereka sudah kadaruarsa ” tandasnya
Selain itu juga, kita berekomendasi kepada bagian tata pemerintahan hukum dan pemerintah kota Ambon dalam hal ini ibu Camat dan pejabat untuk menghentikan semua proses kegiatan yang dapat menimbulkan gejolak di batu merah karena tadi dalam laporan rapat bahwa ada surat yang ditangani surat undangan oleh ketua Saniri yang sudah tidak bertugas sebagai Saniri lagi .Namun dia masih memberikan undangan kepada masyarakat untuk megukuhan adat sementara proses Saniri ini belum berjalan ” pungkasnya
Komisi berharap semua pihak di batu merah untuk.menahan diri selama satu Minggu ini sampai pihak keluarga tiga mata rumah mengusulkan Saniri baru dan kita pastikan kalau mereka usulkan Samapi hari Jumat dipastikan hari Senin pelantikan Saniri” harapannya ( Ati).
korantekad.id Koran Tekad Online

