Komisi I DPRD Maluku Silaturahmi Pengadilan Negeri Ambon ” Kasus Terbesar Narkoba -Perceraian
Ambon.korantekad.id. Komisi I DPRD Maluku membidangi, Pemerintahan, Politik, Hukum, Pertanahan dan Keamanan pekan kemarin,,berkunjung ke pengadilan Negeri Ambon dalam rangka bersilaturahmi dengan Ketua Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan , jajaran hakim dan Panitra.guna sekedar mengatahui berbagai Penanganan Perkara yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ambon dan Para pencari pengadilan.” Ungka Anggota Komisi I DPRD Maluku Yance Wenno kepada Wartawan Jumat 6 Agustus 2021 di Kantor Karang Panjang Ambon

Dijelaskan Wenno ,dalam kunjungan pertama pada lingkup pengadilan negeri Ambon yang menangani kasus-kasus Pidana dan Perdata di wilayah hukum pengadilan negeri Ambon, khusus untuk perkara dan korupsi di Provinsi Maluku di persidangkan di Pengadilan Ambon,
Menurutnya dari hasil kunjungan tersebut diperoleh informasi, ruang lingkup mereka semakin luas dan dari seluruh kasus di wilayah hukum pengadilan Ambon kasus paling terbesar di Maluku adalah narkoba dan perceraian .kasus lain relatif biasa.Dan sesungguhnya para hakim yang menagani perkara narkoba berharap menjadi perhatian dari Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten kota untuk bisa mencegah dan menyelamatkan generasi muda terkait penyalagunaan narkoba. Karena dari semua kasus yang paling tinggi itu narkoba.
Tambahnya,Kami juga pernah di bawa oleh Kajati Hukum dan Hamkel lapas dan Rutan untuk berdialog dengan Napi di sana dan menemukan hal yang sama.”tambahnya
Oleh karena itu,ke depan Pemerintah Provinsi, Daerah dan kabupaten kota harus menyiapkan sejumlah anggaran untuk upaya-upaya pencegahan. Dan mesti ada sadar narkoba, seperti sadar hukum yang bisa dilakukan bagi Polisi, Jaksa, BNN termasuk Pengadilan dan DPRD. berkaitan dengan penyelamatan nyawa dari generasi muda sebagai generasi masa depan.
lanjut Wenno , Khusus bagi Pengadilan negeri Ambon juga berharap lembaga-lembaga vertikal lain di Maluku yang melayani masyarakat agar ada sarana dan prasaran yang kurang, dalam suasana pandemi begini. yang dibutuhkan adalah alat untuk bisa sidang online . Karena pencari keadilan yang datang ke pengadilan banyak, sementara lahan parkir di pengadilan kurang mendukung,” ujarnya
Olehnya itu, pihak pengadilan meminta Komisi I DPRD Maluku bicara dengan Pemerintah Provinsi dan Kota Ambon agar kawasan lapangan bisa digunakan menjadi lahan pakir sementara kepada para pencari keadilan yang datang ke Pengadilan Negeri akan dibicarakan nanti “.pungkasnya ( Ati )
korantekad.id Koran Tekad Online

