Komisi I DPRD Maluku : ” Status Lahan Lorong Alaska Milik Latuconsina
Ambon.korantekad.id.Status Lahan Lorong Alaka Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon Maluku dari data yang masuk adalah milik Evendy Latuconsina .sejak 1994 .Terkait degan itu,Komisi I DPRD Provinsi Maluku akan berupaya melakukan pendekatan guna mencari Solusi agar bisa lepas dari problem.” Ungkap Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra kepada awak media di Ruang Sidang Paripurna Karang Panjang Ambon.Kamis,4-2-2021
Dijelaskan Rumra ,Lahan seluas kurang lebih 10 hektar atau 10 ribu meter persegi, sampai saat ini, masih di kuasai dan di berikan pagar, namun dalam pos perjalanannya ternyata ada pihak keluarga lain Saleh Lebeharia yang berikan penjualan sebagaian lahan.Olehnya itu, maka Komisi I DPRD Provinsi Maluku saat ini mengundang pejabat Negeri Batu Merah yang di wakili oleh sekretaris dan BPD guna duduk bersama Komisi I, membahas solusi dan jalan keluar penyelesaiannya agar mencegah adanya sebuah konflik Jelasnya

Dikatakannya juga Pertemuan tersebut merupakan pertemuan pertama dan masih ada satu kali pertemuan lagi.Dan usainya nanti Komisi I akan lansung lakukan ondespot ke lapangan guna mengetahui kebenaran di maksud.
Transaksi jual beli tersebut saat itu tidak memiliki alasakti sebagai dasar untuk proses sertifikat, sehingga lewat kwitansi itulah yang akan menjadi salah satu dasar bukti untuk memproses menuju kebenarannya.Solusi dan langkah cepat yang di ambil Komisi I ,upaya penyelesaian sehingga agar dapat mencegah adanya penjualan dobol atau sertifikat diatas sertifikat.” Pungkasnya ( Ati).
korantekad.id Koran Tekad Online

