
JAMBI (korantekad.id) – Komisi I DPRD Provinsi Jambi melaksanakan studi banding ke Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) Provinsi Jawa Barat pada Selasa (3/3/2026), sebagai upaya untuk menyusun kebijakan yang lebih baik terkait riset, inovasi, dan perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Provinsi Jambi.
Rombongan DPRD Provinsi Jambi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata, dengan anggota termasuk M. Chandra Alghiffari, Zulkifli Linus, Abun Yani, Pinto Jayanegara, Ibnu Sina, Rucita Arfianisa, beserta tenaga ahli dan pendamping.
Selama kunjungan, Komisi I DPRD Provinsi Jambi mendengar pemaparan mengenai profil BP2D Jawa Barat, kebijakan riset dan inovasi yang telah dijalankan, serta upaya fasilitasi Kekayaan Intelektual bagi hasil-hasil riset daerah. Rombongan juga menggali lebih dalam mengenai regulasi pendukung, penganggaran, serta peran lembaga legislatif dalam mengawal kebijakan riset dan inovasi.
Ivan Wirata menyampaikan bahwa pengalaman yang diperoleh dari Jawa Barat akan menjadi referensi penting bagi DPRD Provinsi Jambi dalam memperkuat ekosistem riset dan inovasi di daerah. Lewat studi banding ini, DPRD Provinsi Jambi berkomitmen untuk merumuskan kebijakan yang lebih terarah dan berkelanjutan, yang tidak hanya mendukung riset dan inovasi sebagai pilar pembangunan, tetapi juga memastikan setiap karya dan temuan inovatif masyarakat Jambi mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
DPRD Provinsi Jambi menegaskan bahwa hasil studi banding ini akan dijadikan bahan evaluasi dan penyusunan kebijakan legislatif untuk memperkuat peran riset dan inovasi dalam mendorong kemajuan Provinsi Jambi.
(*Ha.Trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

