KOMISI I DPRD PROVMAL ” MINTA KADIS PENDIDIKAN BENTUzk TIM PENDATAAN DUGAAN KASUS ABIDIN PAPALIA” JIKA BENAR DI GANTI” JANGAN DILINDUNGI

Komisi I DPRD ProvMal “Minta Kadis Pendidikan Bentuk Tim Pendataan  Dugaan Kasus Abidin Papalia.” jika Benar Di Ganti ” Jangan Dilindungi
Ambon.korantekad.id.Atas dugaan beberapa massalah yang dilakukan  mantan kepala Sekolah SMA 5 Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB)  Abidin Papalia yang juga sekarang menjabat Kepala Cabang Pendidikan dan menengah Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB) yang dimuat pada beberapa media baik media online lokal maupun Nasional yakni dugaan gelapkan anggaran Dana Bis TA 2018- 2019;sebesar 110 juta dan dana BSN TA 2018- 2019 dan pungli yang sampai saat ini, diduga diam oleh pihak dinas Provinsi Maluku dan kejaksaan Negeri menjadi tanggapan Komisi I DPRD Provinsi Maluku
Ketua Komisi I DPRD Maluku Amur Rumra yang ditemui Tim media Rabu,1 Desember 2021 diruang kerja Kantor DPRD Provinsi Maluku Karang Panjang Ambon menyampaikan ,Tadi setelah baca berita di beberapa media Online terkait dengan ini, dugaan kasus atas Abidin Papalia masih disebut praduka tidak bersalah  kepala sekolah pada  waktu itu dan juga pungli  dan sekarang dia sudah menjadi Kepala cabang Pendidikan dan menengah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) .” Ujarnya
Menurut Rumra ,kalau memang  itu  betul masalahnya,  tahapan proses hukum tetap berjalan. karena di negara ini tidak ada orang yang kebal hukum  walaupun semua  proses praduga tak bersalah. maka kita harus memastikan  terkait itu .
Dan masslah atau tidak .kalau itu betul,  tidak boleh. Apalagi berkedok sebagai kepala sekolah saat itu.
Menurut Rumra ,sebagai aparatur Sipil  Negara ( ASN) yang berkedok sebagai kepala sekolah di duga melakukan ciplak  tanda tangan atau bahkan nama – nama fiktif yang terjadi saat itu yang  menjangkut dana bos itu tidak boleh. ” Tegasnya
Lanjut Rumra,  kalau itu sudah pernah  diproses pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB ) kita harapkan tuntaskan persoalan itu segera
 agar  supaya jangan sampai terjadi polimik di publik .Olehnya itu harus ada kepastian hukum terkait dengan bersangkutan .
Lain lagi ,Cetus Rumra ,tidak boleh orang lain di balik itu lalu melindungi yang bersangkutan, kalau itu benar dan  dia salah pun tetap  di proses hukum.Karena kita pastikan seperti itu ,harus   tuntas sampai  ke akar- akarnya. Sehingga tidak bisa terjadi polimik lagi dan ya kalau oknom aparatur untuk melakukan  langkah seperti itu juga  jelek sekali.Dan tidak bagus
” Selanjutnya , kalau batul atau benar dilakukan langka- langka yang bukan dijadikan kepentingan membek Up study yang bersangkutan seperti itu tidak eloklah harus cari yang halal yang baik.” Tandasnya
Untuk itu, kami meminta  kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku    bentuk tim pendataan untuk pantau betul , memastikan benar situasi adanya , jangan sampe muncul juga  adalah orang atau  oknom- oknom seperti itu .apalagi dia sebagai mantan kepala sekolah dan  cabang dinas yang hari ini berita seperti itu ,etika birokrasi tidak boleh dilakukan itu .Karena  negara ini ,negara hukum apalagi dengan kepemimpinan  sekarang ini,  harus tuntas dengan persoalan tersebut.Karena itu  uang negara tidak bisa dengan cara- cara itu,sama saja  mengajak orang ke depan yang tidak baik. dan memang kalau hal begitu benar segera proses pergantian jangan dilindungi.” Pintahnya
Selain Kepala Dinas, Kami juga mengharapkan dan meminta pihak Kejari Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB ) untuk segera  tuntaskan persoalan dugaan kasus Abidin Papalia secara transparan. Sehingga  tidak terjadi bola munta dan polimik yang terjadi di publik.” Terangnya ( Tim)

About master

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *