Komisi III DPRD Berharap Pempus Hibahkan Rumah Dinas Ke Provinsi Maluku
Ambon.korantekad.id.Komisi III DPRD Provinsi Maluku berharap pemerintah pusat hibahkan rumah dinas ke Provinsi Maluku
Hal tersebut, disampaikan anggota komisi III DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw yang dikonfermasi awak media diruangannya Selasa,9-2021

Menurutnya ada dua pembahasan aset lahan dan rumah dinas .
Yakni aset lahan di halong atas yang di Ambil oleh balai sungai .yang merupakan aset Desember 2019 sementara balai sungai memperoleh dengan surat yang dikeluarkan pemerintah negeri halang perbruari tahun 2021
Oleh karena tertata sebagai asal aset kominidi maka terjadi skemuladi tetapi kemudian kita juga memberi sepakat dengan kepala dinas PU Pak.Mat Marasabessy untuk berkolaborasi dengan kepala daerah untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
kedua aset rumah dinas berhubungan yang berada di kelurahan wainitu, itu rumahnya Milik navigasi .sedangkan tanahnya milik pemerintah Provinsi Maluku dan pemiliknya sudah tinggal 30 tahun dan punya jasa untuk membangun daerah ini
Oleh karena itu, komisi III berpendapat untuk rumah miliki navigasi akan bersama- sama dengan pihak aset daerah ke pemerintah pusat meminta untuk kementerian perhubungan bisa menghibakan rumah-rumah yang bukan milik navigasi yang dikuasi oleh pemerintah pusat untuk dihibahkan kepada pemerintah daerah yang nantinya menjadi aset tetap Provinsi Maluku dan kalau itu,bisa dipertimbangkan oleh pemerintah Provinsi pada badan aset untuk mengajukan pemutihan apabila pemulihan sesuai dengan surat pengajuan pemutihan rumah- yang diajukan oleh keluarga latuperissa.” Pintah Rahakbauw
Ditambahkan Rahakbauw hal tersebut, masih tahap koordinasi mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat yang merupakan salah satu agenda komisi III untuk dibicarakan berkaitan dengan rumah milik navigasi yang menjadi kuasa pemerintah pusat , diharapkan agar rumah tersebut bisa dapat dihibahkan kepada pemerintah Maluku ” harapnya ( Ati ).
korantekad.id Koran Tekad Online

