BENGKULU SELATAN | Korantekad.id
Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Propinsi Bengkulu melakukan rapat bersama 5 OPD mitra kerja dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis 2 Juni 2022.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja, yakni , Dinas Perkim dan Dinas Dikbud, Bappeda & Litbang, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan hidup dan kehutanan.

Rapat Berlangsung diruang komisi III yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Dodi Martian, S.Hut, melakukan pembahasan awal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2022.
Delapan raperda yang dibahas bersama OPD mitra kerja. Di Dinas PUPR ada dua raperda, di Dinas Perkim dua raperda, dan Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan dua raperda. Sedangkan di Dinas Dikbud dan Bappeda & Litbang masing-masing satu raperda.

Rapat bersama OPD mitra kerja ini merupakan tahapan awal pembahasan raperda. “Komisi III mendengarkan penyampaian Pandangan dari masing-masing OPD yang memprakarsai usulan raperda terkait kesiapan bahan pembahasan raperda yang diusulkan ke DPRD, sesuai yang sudah ditetapkan dalam Propemperda tahun 2022,” kata Dodi Martian.
Untuk diketahui Komisi III dipimpin Dodi Martian, S.Hut, M.M, sebagai Ketua, dan Wakil Ketua Ikhsarudin, S.H, serta Anggota Minadi, S.H, Drs. Yunadi, dan Haswat, (.WD )
korantekad.id Koran Tekad Online

