KOMISI INFORMASI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH PUTUSKAN KEMENANGAN PKN KOTIM DALAM SENGKETA INFORMASI PUBLIK MELAWAN BUPATI KOTIM

 

KOMISI INFORMASI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH PUTUSKAN KEMENANGAN PKN KOTIM DALAM SENGKETA INFORMASI PUBLIK MELAWAN BUPATI KOTIM

Sampit,Korantekad.id -Palangkaraya – Sidang Sengketa Informasi Publik Antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kotim dengan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur dengan pembacaan hasil Amar Putusan majelis Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah dengan Memenangkan PKN Kotim dalam putusan Tersebut,Permintaan Informasi Publik yang dimohon kepada Termohon Dalam hal Penggunaan Anggaran APBD Tahun 2019-2020.Senin,03/04/2021.
PKN Kotim Memohon kepada Termohon Bupati Kotim untuk Keterbukaan informasi Publik dalam Penggunaan Anggaran APBD dalam Paket Pekerjaan Pembangunan diDinas Pemadam Kebakaran,PDAM Tirta Mentaya,Disperindak,Dinas Pendidikan,Dinas Lingkungan Hidup,Rs.Murdjani,Dinas PUPR dan BPBD Kotim.

Keterbukaan Informasi Publik wajib diberikan oleh termohon dalam hal ini Bupati Kotim berupa hard copy dan soft copy Dalam Penggunaan Anggaran APBD Tahun 2019-2020.

Patar Sihotang SH MH ketua Umum PKN menyampaikan Apresiasi kepada Majelis Komisioner Provinsi Kalimantan Tengah atas kepeduliannya kepada Masyarakat dan Penegakan Hukum keterbukaan Informasi seperi pada UU No 14 Tahun 2008 ,Patar menyampaikan Bahwa Putusan Komisioner sudah sesuai azas keadilan dan Transparansi dan akan jadi Pilar dalam Uapaya pencegahan Tindak pidana korupsi ,selanjutnya Dokumen yang di minta oleh Pemohon dalam hal ini PKN akan di gunakan sebagai informasi awal dalam pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pembrantasan dan pencegahan Tindak pidana korupsi ,demikian ucap Patar Melalui Hp seluler ya.

Susilawati Ketua PKN Kotim Sekaligus Humas PKNRI menjelaskan,Kami PKN Kotim melaksanakan permintaan Informasi Publik ditujukan kepada termohon Bupati Kotawaringin Timur.Adapun yang pkn minta adalah soft copy dan hard copy Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan Anggaran APBD di Setiap paket Projek Kontrak pekerjaan tahun 2019-2020 antanya ada 29 Tender Pekerjaan Pembangunan di 8 (SOPD) Terkait Tahun 2019.

Berikut Permintaan Keterbukaan informasi publik yang dimohonkan PKN Sebagai Pemohon yang ditujukan kepada Termohon Bupati Kotim yang disidangkan diKomisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah :
1.Surat Perintah Kerja
2.Rencana Anggaran Biaya.
3.Spekasi Pekerjaan
4.No.Pekerjaan
5.Surat Perintah Pencairan Dana
6.Berita Acara hasil pekerjaan pada paket pekerjaaan tahun Anggaran 2019 – 2020

“Berawal dari info masrakat,PKN Kotim Membuat Surat Permintaaan Informasi Publik yang ditujukan Ke Bupati Kotim melalui ketua PPID Kotim yang ditolak dengan alasan PKN tidak memeliki ligalitastending,akhirnya PKN tidak mendapatkan respon dan jawaban,sehingga permintaan PKN Kotim Untuk Meminta Informasi Publik,dilanjutkan melakukan dan membuat Surat permohonan keberatan kepada Bupati Kotim dan surat keberatan PKN dilanjutkan ke Sidang sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah demikian penjelasan Susilawati.

Humas PKNRI Tersebut Juga menjelaskan Bahwa adapun Maksud dan tujuan kami memohon informasi publik tersebut adalah Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan Sebagai Bahan informasi awal dalam melaksanakan Pengawasan Masyarakat atau Kontrol Sosial terhadap Anggaran keuangan negara sesuai dengan yang di maksud pada PP 43 Tahun 2018 tentang Peran serta masyarakat dalam pembrantasan korupsi .

Pelaksaan Persidangan PKN melawan Bupati Kotim sudah di laksanakan sebanyak Beberapa kali Sidang,mulai dari pemeriksaan legal Standing persidangan ,Pembuktian dan kesimpulan dan pembacaan Amar Putusan Yang dimenangkan PKN Kotim.

Sidang di laksanakan dengan agenda pembacaan putusan dengan amar Putusan :

1.mengabulkan Semua Permintaan Pernohonan informasi Publik Pemohon kepada Termohon.

2.menyatakan Permintaan informasi Publik dari Nomor 1.2.3.4.5 Sampai 6 adalah Informasi publik yang harus di berikan Termohon Bupati Kotim kepada Pemohon PKN Kotim.

Dengan dipenuhinya Permintaan informasi Publik oleh KI Provinsi Kalimantan Tengah PKN Kotim Memberikan Apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Dewan majelis Komisioner karena telah membuat pertimbangan hukum dan putusan sesuai dengan amanat dan roh UU no 14 Tahun 2008 dan kami anggap sudah memenuhi rasa keadilan bagi kami masyarakat pemohon informasi demikian Ucap Susilawati Pada hasil Sidang Sengketa Komisi Informasi.

Liputan : Tim korantekad.
Sumber : Susilawati
Humas PKN RI/( ketuaTim )PKN Kotim.

About master

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *