
KOTA JAMBI (korantekad.id) – Komisi IV DPRD Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam untuk membahas dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dialami seorang mantan karyawan Cobek Panas Menantu atau PT ABM Grup Indonesia. Pertemuan tersebut berlangsung pada Sabtu (23/5/2026) sebagai upaya mencari penyelesaian atas persoalan yang diadukan.
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Martua Muda Siregar, dan dihadiri perwakilan LBH Makalam, pihak pekerja, serta sejumlah pihak terkait. Dalam forum itu, seluruh pihak diberi kesempatan menyampaikan keterangan guna memperoleh solusi terbaik.
Kuasa hukum dari LBH Makalam, Putra Tambunan, mengungkapkan bahwa kliennya mengaku mengalami sejumlah perlakuan yang dinilai melanggar hak pekerja. Selain ijazah yang disebut masih ditahan perusahaan, kliennya juga mengaku menerima upah di bawah ketentuan, belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, hingga mengalami perlakuan yang dianggap tidak pantas saat diberhentikan dari pekerjaannya.
Sementara itu, Direktur LBH Makalam, Romiyanto, menilai kasus tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Menurutnya, persoalan serupa berpotensi juga dialami pekerja lain sehingga dibutuhkan pengawasan yang lebih serius terhadap perlindungan hak-hak tenaga kerja.
Menanggapi laporan tersebut, Komisi IV DPRD Kota Jambi mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan seluruh pihak yang bersangkutan. Martua Muda Siregar menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pekerja memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil rapat, disepakati beberapa langkah penyelesaian, antara lain pengembalian ijazah milik mantan karyawan, penyampaian permintaan maaf secara tertulis dari pihak perusahaan, serta pembenahan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Ijazah akan segera dikembalikan, kemudian pihak perusahaan akan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis, dan administrasi BPJS Ketenagakerjaan juga akan segera diperbaiki,” ujar Martua.
Selain menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi, Komisi IV DPRD Kota Jambi juga menerima usulan pembentukan posko pengaduan ketenagakerjaan. Posko tersebut diharapkan menjadi sarana bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai persoalan hubungan kerja sehingga dapat ditindaklanjuti secara cepat.
Menurut Martua, usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut karena diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para pekerja serta memperkuat perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja di Kota Jambi.
(*Ha.Trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

