
KOTA JAMBI ( korantekad.id) – Komisi IV DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap sejumlah pekerja. Rapat tersebut berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap persoalan ketenagakerjaan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Martua Muda Siregar, S.P., didampingi Sekretaris Komisi IV, Menno Eka Desthya, S.ST., M.K.M. Pertemuan ini digelar sebagai respons atas permohonan fasilitasi yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam.
Dalam forum tersebut, DPRD mempertemukan seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut agar dapat menyampaikan pandangan dan mencari solusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hadir dalam rapat itu perwakilan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi Bidang Hubungan Industrial, BPJS Ketenagakerjaan Kota Jambi, LBH Makalam Justice Center selaku kuasa hukum pekerja, serta pihak manajemen Nine 1 Coffee & Resto.
Komisi IV DPRD Kota Jambi berharap pertemuan tersebut dapat menjadi langkah awal penyelesaian sengketa hubungan industrial melalui dialog yang konstruktif. Selain itu, DPRD menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja sekaligus mendorong penyelesaian persoalan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(*Ha.Trian*)
korantekad.id Koran Tekad Online

