Ambon.korantekad.id.Komisi IV DPRD Maluku memanggil instansi terkait yakni Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dan kantor pelayanan Pembendaharaan Negara Provinsi Maluku ( KPPN ) Senin,3 Oktober 2022 dalam rangka membahas upah tenaga medis Covid- 19

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Samson Atapary usai rapat kepada awak media ,menjelaskan
kami memanggil mitra kerja berkaitan dengan persoalannya Covid 19 tahun 2020, yang di layani LPMP sebanyak 48 tenaga kesehatan dan balai perikanan atau LPTP 48 tenaga Kesehatan yang ditotalkan menjadi 96 orang.
Kedua Mitra tersebut lanjut Atapary di bawah rumah sakit angkatan laut, Jadi apakah dana covid ini pemerintah pusat sudah di alokasikan atau sudah di transfer ke rekening RS AL atau Lantamal.Dan tidak tahu kekeliruan atau apa, Lantamal kembali setor ke kas Negara sebagai penerimaan negara, bukan pajak.Akhinya tipe 96 tenaga medis atau kesehatan tidak bisa terbayarkan, padahal yang lain dibawah pengampu Rumah Sakit (RS) Tulehu, atau Pemda Provinsi itu sudah dibayarkan semua. Terangnya
Olehnya itu,Para Tenaga Medis menyurati ke komisi untuk mencoba bicarakan yang tadi sudah di jelaskan dalam rapat, Jadi keputusan dari pusat itu bisa di bayarkan ambil dari penerimaan negara’ bukan pajak tahun berjalan dari rumah sakit Lantamal AL.,kemudian tadi dari data yang di sampaikan oleh kantor pelayanan pembendaharaan Negara (KPPN) itu realisasi pendapatan negara bukan pajak dari rumah sakit AL sampai sekarang itu sudah di-atas 3,2 milyar.Itu berarti uangnya sudah ada.
Untuk itu,Kita nanti undang kembali dinas Kesehatan dengan angkatan laut (AL) guna membicarakan tentang mekanisme dan administrasi berkaitan dengan pembayaran, atau masih ada hal – hal yang belum ada kesepahaman, dan kalaupun belum ada kesepahaman apa yang menjadi titik krusial, itu yang akan di cari solusinya.sehingga hak- hak dari tenaga nakes tersebut, semuanya bisa terselesaikan dengan baik.”tutup Atapary (Ati)
korantekad.id Koran Tekad Online

