Kontraktor tidak kooperatif dalam pembayaran upah tenaga kerjanya,disinyalir merupakan pegawai honorer di provinsi jambi

JAMBI (korantekad.id) – Menerima Laporan Dari Masyarakat berinisial UD sebagai salah satu Tenaga Kerja dalam proyek pembangunan drainasse Dan ketua RT 44 Dan Rt 57 Kelurahan kenali Besar kecamatan Alam Berajo Kota Jambi yang menerangkan bahwa mengalami kerugian setelah menyelesaikan pekerjaan tersebut, Selasa (07/01/2025).

Pasalnya diketahui Kontraktor  yang bernama Naziruddin biasa dipangil Rudi tersebut diduga mungkir dari tanggung jawab nya dalam hal pembayaran upah para pekerja di lapangan. Diketahui pula bahwa terduga bekerja Sebagai salah satu pegawai honorer di salah satu kantor kedinasan Provinsi Jambi ternyata juga ikut  bermain Proyek Di Pemerintahan Jambi, sedangkan jelas aturannya bahwa pegawai ASN (aparatur sipil negara) ataupun honorer tidak boleh bermain proyek.

Sangat Disayangkan pegawai ASN atau honorer Pemerintahan di provinsi Jambi Bisa lolos Bermain Proyek Atau pun mengikuti Lelang Proyek Di Kota Jambi.

Menurut keterangan dari pemborong, Para Tenaga Kerja serta RT setempat dimana pekerjaan tersebut dilakukan, kerugian yang mereka alami di angka puluhan juta rupiah.

Kerugian tersebut meliputi :
1.Upah Tenaga kerja 10 juta
2.Material dan Alat-alat bangunan 11 juta
3.Air warga dan sewa alat molen

Akibat kerugian yang di alami membuat para tenaga kerja ini marah dan merusak sebagian bangunan drainasse yang telah selesai digarap karena tidak ada kejelasan dari terduga Rudi atas upah yang memang sudah harus diterima oleh para tenaga kerja serta kerugian yang dialami oleh warga sekitar, bahkan terduga rudi pun tidak dapat dihubungi hingga saat ini.

Di Harapkan Bagi para Penegak Hukum untuk sesegera mungkin Sigap dan terus pantau para kontraktor nakal yang berkeliaran di pemerintahan jambi.

DiMohon juga untuk PJ Wali Kota Jambi Dan Kadis PU provinsi Jambi Harus Tegas mengecek sertifikasi kontraktor Yang mendapatkan proyek di lingkup pemerintahan jambi, dan menegakkan kedisiplinan atas aturan yang sudah ada di ruang lingkup penerintahan provinsi jambi terlebih perihal proyek PU pembangunan fasilitas umum.

Kami akan turun lapangan Dan Akan Giring Kontraktor Yang bernama Rudi untuk segera menyelesaikan masalah yang ada yang sudah melanggar UUD ketenagakerjaan tersebut.

(*Ha.Trian*)

About HERCAPA TRIAN

Check Also

Seleksi Sekolah Bintara Polri 2027 di Polda Maluku, 18 Peserta Lulus Tes Psikologi

Ambon.korantekad.id  – Sebanyak 18 dari 30 peserta seleksi Sekolah Bintara Polri (SBP) Tahun Anggaran 2027 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *